UKW PWI ke 14, Berkas Wajib Dikumpul 5 Juni 2022 dan Ini Syaratnya

Avatar photo

AriraNews.com, Batam – Pelaksanaan Uji Kompetisi Wartawan (UKW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, PWI Pusat serta Dewan Pers akan berlangsung tanggal 1-2 Juli 2022 mendatang.

Ketua Pelaksana UKW PWI ke 14, Hadli menyampaikan, jenjang UKW sangat penting diikuti oleh jurnalis. Untuk itu ia menyarankan wartawan untuk mengikuti UKW yang dilaksanakan bersama Dewan Pers di Batam.

“Pendaftaran telah dibuka sampai batas waktu penyerahan berkas pada 5 Juni 2022 mendatang, gratis,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/05/2022).

Ali melanjutkan, setelah berkas dikumpul, tahapan selanjutnya calon peserta UKW akan mengikuti pra UKW pada 21 Juni 2022 secara virtual.

BACA JUGA:  Kembangkan Pariwisata, Tanjungpinang dan Bintan Harus Kolaborasi dengan Batam

Hal ini dilakukan, kata pria yang akrab disapa Tok Ali, untuk mematangkan calon peserta sebelum mengikuti atau menjalani UKW yang diadakan 1 dan 2 Juni 2022 nanti.

Tingkatan yang diikuti peserta dimulai dari UKW Muda, Madia dan Utama.

“Selain PWI, UKW yang diselenggarakan bersama Dewan Pers juga bekerja sama dengan IJTI Kepri,” kata Ali, yang kini menjabat Pempred AlurNews.com.

Sebagai syarat mengikuti UKW ini, untuk UKW wartawan media cetak, Online dan Radio calon peserta wajib melengkapi 12 berkas. Di antaranya :

1. File Foto 3×4 (Background Putih/Biru/Merah) Tidak Berbingkai/Garis Tepi.

BACA JUGA:  Jumlah Permintaan Hewan Kurban di Batam Tahun 2026 Diperkirakan Menurun

2. File KTP.

3. File Curriculum Vitae (Cv).

4. File Surat Pernyataan Bukan Bagian Parpol/Pemerintah/Swasta/Tni/Polri (Wajib Materai) Kecuali RRI, TVRI, Antara, Hanya Melampirkan Keterangan Bukan Anggota Parpol.

5. File Surat Pernyataan Akan Masuk Anggota Pwi (Kalau Sudah Anggota Pwi, Lampirkan Kartu Anggota PWI)

6. File Formulir Pendaftaran (Tanda Tangan Pemred & Cap Perusahaan).

7. File Pengalaman Jurnalistik/Data Jurnalistik

8. File Surat Tugas/Rekomendasi (Tanda Tangan Pemred & Cap Perusahaan Serta Kop Surat Perusahaan).

9. File SK Kemenhukam Media.

10. File Verifikasi Faktual Media/Administrasi, Jika Belum Ada Melampirkan Akta Halaman Depan Hingga Halam Terakhir.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Musnahkan 1.931 Vape Mengandung Narkoba

11. Kartu Pers Media.

12. File Sertifikat UKW Sebelumnya (Kecuali Calon peserta Muda)

“Berkas wajib digabung dalam 1 email dengan Judul, Nama Lengkap Calon Peserta UKW sesuai KTP dalam bentuk PDF dan dikirim ke email pwikepri01@gmail.com.  Bagi peserta dari PWI Kabupaten Kota, wajib berkoordinasi dengan Ketua PWI Kabupaten Kota,” jelas Ali.

Selain itu, Ali juga menambahkan, calon peserta dari Jurnalis Televisi wajib berkoordinasi dengan pengurus IJTI Kepri.

“Untuk calon peserta pendaftaran bisa dilakukan ke nomor telephone 085263665504,” kata Ali.(***)