Residivis Curanmor Berulah Lagi, Polsek Bengkong Bekuk Dua Anak Bawah Umur

Penyidik Polsek Bengkong, memeriksa pelaku curanmor.

AriraNews.com, Batam – Komplotan pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur diringkus Polsek Bengkong, Batam.

Dua orang pelaku diamankan. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi timnya, setelah mendapat dua laporan berbeda dari korban.

BACA JUGA:   Maknai Idul Adha Saat Pandemi Covid-19, bright PLN Batam Salurkan Hewan Qurban 13 Sapi dan 39 Ekor Kambing

“Kami dapat laporan pencurian motor itu pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2023 kemarin. TKP-nya ada 2 tempat, satu di halaman rumah Bengkong Abadi Baru dan Perumahan Cipta Permata Sadai. Setelah itu langsung kami lakukan penyelidikan,” kata Iptu Doddy dalam keterangannya, Rabu (25/10).

Sementara dari hasil penyelidikan, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, ternyata satu dari dua tersangka yang ditangkap merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan lainnya pemain baru dalam kasus curanmor.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Kepri Sirajuddin Nur: Konsesi BUP di Pulau Nipa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Regional

“Jadi satu tersangka yang berumur 17 tahun ini sudah spesialis. Pengakuannya sudah bolak-balik masuk penjara, terakhir vonis 10 bulan dan bebas bulan Mei 2023 kemarin. Nah yang kedua umur 15 tahun, baru pertama kali melakukan pencurian,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 junto (Jo) Undang-Undang Sistem Peradilan Anak KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.(ara)

BACA JUGA:   Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jebolan FBI hingga Belajar ke Hong Kong
banner 728x90