AriraNews.com, Batam – TNI Angkatan Laut melalui Tim Fleet 1st Quick Response (F1QR) di bawah Komando Koarmada I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60.000 butir pil ekstasi senilai Rp 21 miliar di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (25/2/2025).
Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut. RM (40), BK (47), AG (54). Sedangkan RM diketahui warga Nongsa, Batam, BK warga Tanjung Batu, dan AG merupakan warga Sei Bulu, Ungar.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan tim F1QR mendeteksi adanya pergerakan sebuah speed boat pancung bermesin 15 PK yang melaju keluar dari Pulau Tanjung Batu menuju perairan Penyalai. Diduga boat pancung tersebut membawa barang terlarang.

Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, ditemukan empat tas berisi 48 bungkus paket narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya seluruh barang bukti serta tiga orang tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Tanjungbalai Karimun (TBK) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penghitungan di Mako Lanal TBK, ekstasi yang berhasil disita sebanyak 60.000 butir dengan estimasi senilai Rp 21 miliar,” ungkap Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI, Dr. Yoos Suryono H, M.Tr.(Han)., M.Tr.Opsla dalam konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Batuampar, Rabu (26/2/2025) siang.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr. Opsla, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, perwakilan Polda Kepri, Bea Cukai dan sejumlah pejabat utama jajaran TNI Angkatan Laut.
Tim lanjut Yoos Suryono, Lanal TBK kemudian berkoordinasi dengan tim Narkotika Bea Cukai DJBC Khusus Kepri untuk menguji kandungan zat dalam barang bukti yang diamankan. “Hasilnya dapat dipastikan bahwa pil tersebut positif mengandung metamfetamin, yaitu zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan sementara ungkapnya tersangka membawa puluhan butir pil ekstasi tersebut dari wilayah Malaysia. Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk diedarkan di daerah tersebut.
“Dalam memberantas Narkoba ini kita terus melakukan koordinasi dengan aparat Malaysia. Selain itu kita terus meningkatkan patroli di perairan internasional dan tempat-tempat yang diduga dijadikan jalur masuk,” ungkapnya lagi.
Keberhasilan tim menggagalkan penyelundupan Narkotika ini kata Yoos Suryono menjadi perintah tegas dan prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menindak lanjuti perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto untuk membasmi peredaran Narkotika.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut,” kata Yoos Suryono dan menambahkan, personel yang terlibat dalam operasi tersebut akan mendapatkan penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan.
“Personel atau tim yang terlibat akan kita berikan Reward,” ungkapnya.(ara)