Polsek Batam Kota Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Mewah di Mitra Raya

Avatar photo
Salah satu tersangka (duduk di mobil) pencurian mobil di Mitra Raya saat diamankan petugas.

AriraNews.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota amankan dua orang pelaku pencurian mobil yang terjadi di Kompleks Ruko Mitra Raya Batam Center, Selasa (19/10/2021) malam lalu.

“Pelaku sudah berhasil kita amankan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa, Senin (25/10/2021) siang.

Kedua pelaku yakni pria berinisial W (28) dan AP (26). Tersangka mencuri mobil Mercedes Benz warna hitam yang terparkir di kompleks tersebut. Aksi pencurian itu pun terekam CCTV. Menerima laporan korban Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan. Pencurian tersebut mendapatkan titik terang dari jasa derek yang digunakan pelaku untuk membawa mobil tersebut.

BACA JUGA:  Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer Jadi PPPK, Kini Fokus Jaga Kesehatan Fiskal Daerah

“Diketahui dari saksi A bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju Perumahan Cipta Asri Barelang,” ungkap Yustinus.

Kemudian mobil tersebut berhasil ditemukan. Tak hanya itu keberadaan kedua pun berhasil diketahui.

“Dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal di Hotel Leon di Batuampar. Pada Rabu (20/10/2021) dini hari tim opsnal langsung menuju hotel tempat kedua diduga pelaku berada, dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

Tak hanya mengamankan pelaku, tim juga berhasil menemukan sisa uang penjualan knalpot mobil Mercy tersebut. Selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda Odyse, uang tunai Rp1,5 juta, dan 2 unit hp milik tersangka.

BACA JUGA:  Program MBG Jadi Prioritas, Kejaksaan Natuna Fokus Pendampingan dan Pengawasan

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(emr)