Batam  

Pesan Tegas Jefridin pada Rapat FPRD Kota Batam: Permudah Perizinan Pelaku Usaha

Avatar photo
Sekda Jefridin, memimpin Rapat Pertimbangan FPRD Kota Batam, atas Pengkajian Permohonan Persetujuan PKKPR, di Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Batamcenter, Selasa (22/8/2023).

AriraNews.com, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, memimpin Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, atas Pengkajian Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Batamcenter, Selasa (22/8/2023).

“Pada pengkajian PKKPR kali ini, dibahas sebanyak 16 Pemohon. Di antaranya, 14 pemohon berusaha dan 2 pemohon non berusaha,” kata Jefridin, sekaligus sebagai Ketua FPRD.

FPRD memberikan pertimbangan, tentang permohonan PKKPR berusaha dan PKKPR non berusaha.

BACA JUGA:  Komitmen untuk Pendidikan Inklusif, BIB Bantu Fasilitas Tata Busana dan Kriya Kayu di SLB Negeri Batam

Adapun pertimbangan yang disepakati terkait perizinan adalah, usaha dan non usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, gangguan fungsi objek vital nasional, provinsi maupun kota, dan terhadap kerusakan lingkungan hidup.

“Lebih detail permohonan KKPR berhubungan dengan hal-hal strategis seperti infrastruktur (drainase, jalan, fasum fasos dan lainnya), lingkungan hidup, resiko sengketa, kondisi topografi dan hal-hal yang bersifat strategis,” jelasnya.

BACA JUGA:  FJP Kepri dan Batam Tourism Polytechnic Jalin Kerja Sama, Perkuat Pendidikan dan Kemajuan Pariwisata

Sebelum dilakukan penilaian, pengecekan lapangan dan pembahasan bersama FPRD Kota Batam, permohonan berusaha dan non berusaha terlebih dahulu masuk melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.

Di mana setelah beberapa proses, permohonan PKKPR yang sudah sesuai dengan RDTR Kota Batam, akan diterbitkan PKKPR oleh DPMPTSP Kota Batam.

BACA JUGA:  Peringati Hari Bakti TNI AU ke-79, Lanud Hang Nadim Hadirkan Bazar Sembako Murah, Layanan Kesehatan Gratis hingga Beragam Kegiatan Sosial

“Kita sepakati bersama, dari 16 pemohon hari ini, 13 yang disetujui, dua pemohon kita tunda dan satu pemohon  ditolak,” paparnya Jefridin.

Ia berharap, dengan upaya mempermudah proses perizinan berusaha dan non berusaha ini, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan para pelaku usaha di Kota Batam.(ski)