banner 728x90

Pemerintah Kucurkan Stimulus Penerbangan, Tiket Pesawat Jadi Murah

Ariranews.com: Mulai 23 Oktober hingga 31 Desember mendatang tiket pesawat bakal lebih murah. Pasalnya, pemerintah membebaskan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC). Otomatis tarif tiket pesawat yang dibebankan kepada masyarakat selama periode tersebut lebih murah.

Hal itu dikarenakan pemerintah telah meluncurkan stimulus penerbangan Rp 215 miliar. Stimulus diberikan dalam dua kategori yaitu subsidi pembebasan tarif PJP2U sebesar Rp175 miliar dan bantuan kalibrasi Rp40 miliar lebih untuk AirNav, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II.

Kementerian Perhubungan juga membuka peluang stimulus penerbangan untuk industri tersebut diperpanjang. Dari yang awalnya hanya sampai 31 Desember 2020, kemungkinan bisa diperpanjang hingga Juni 2021.

BACA JUGA:   Marlin Agustina: Peran Perempuan Sangat Penting Dalam Penerapan PHBS

“Kami harapkan program ini bisa efektif atasi akibat COVID-19 yang bikin airline suffer dan bisa kontinyu. Prospeknya kami berharap Januari dan Juni 2021 akan diteruskan. Sambil melihat perkembangannya seperti apa,” kata Novie dalam konferensi pers virtual, dilansir detik, Jumat (23/10/2020).

Dengan begini diharapkan dapat menambah frekuensi penerbangan di rute eksisting dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

BACA JUGA:   Urusan Ranjang, Mike Tyson Sewa Satu Keluarga untuk Melayaninya

Tapi ada catatan. Stimulus ini hanya berlaku di 13 bandara. Yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Internasional Lombok Praya.

Selanjutnya, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional labuan Bajo, Bandara Internasional Silangit, Bandara Internasional Banyuwangi, dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Besaran PJP2U masing-masing bandara berbeda. Sebagai gambaran untuk 5 bandara PT Angkasa Pura II, berikut besarannya:

BACA JUGA:   Wako Rudi dan Sekda Jefridin Semarakkan Perwara Vaganza 2.0

– Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

– Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

– Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma

– Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit

– Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi

– Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu

Tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(***)

sumber: detik
foto: ilustrasi