Pemkab dan Kejari Natuna Teken MoU Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Avatar photo
Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar menandatangani MoU kerja sama dalam pendampingan hukum.

AriraNews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna jalani kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri Natuna.

Melalui kerja sama ini, diharapkan Kejari Natuna dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada  Pemerintah Daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

“Melalui MoU kerja sama ini, kami dari Pemkab Natuna berharap, bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bila mana terjadi masalah-masalah Perdata, yang menimpa Pemda Natuna dan bilamana terjadi masalah-masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum,” ujar Bupati Natuna, Wan Siswandi saat membuka MoU bersama Kejari Natuna, Selasa (24/1/2023), di Ruang Rapat Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai.

BACA JUGA:  Dorong Daya Saing Global, Pemkab Natuna Fasilitasi Beasiswa Bahasa Inggris dari AS

Selain itu, Wan Siswandi juga menyampaikan  ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Natuna, yang sudah mau menjalin  kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

“Kami dari Pemda Natuna berterimakasih atas kerja sama dari pihak Kejaksaan Negeri Natuna, yang sudah mau menjalin kerja sama,  dalam membantu berbagai permasalahan hukum yang ada di Pemerintahan,” ucapnya.

Di akhir sambutannya, orang nomor satu di Kabupaten Natuna ini, berpesan agar seluruh OPD dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

“Meski nanti sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan, dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah Perdata, serta meminimalisir terjadinya maladministrasi,” pesan Wan Siswandi.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kinerja, Kejari Natuna Kukuhkan Pejabat Struktural

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar mengatakan, MoU bersama Pemerintah Kabupaten Natuna, sebagai dasar untuk menyelesaikan permasalahan hukum

“Mou ini merupakan dasar untuk kita, untuk langkah kita ke depannya, untuk melakukan tindakan-tindakan dalam menyelesaikan permasalahan hukum,” ujarnya

Imam MS Sidabutar juga menuturkan, dengan adanya MoU ini diharapkan tidak ada lagi masalah yang muncul tentang perbuatan hukum atau perbuatan melanggar hukum di lingkungan Pemda Natuna.

“Jika dari Pemda ada permasalahan baik itu di Perdata dan juga Tata Usaha Negara (TUN), atau pun masalah tentang pengembalian aset, bagaimana menangani masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda kami dari Kejaksaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya,” tuturnya.

BACA JUGA:  BBM Industri Melonjak, HIPKI Nilai HPM Tak Lagi Sesuai Realitas dan Minta Kembali ke Harga Mulut Tambang

Di akhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar juga mengatakan, Kejari Natuna siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemda di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kesepakatan.

“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD, untuk berkonsultasi dengan kami, tentang permasalahan hukum sekiranya kurang dipahami, dan ke depannya kami akan melakukan sosialisasi mengenai penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di setiap kecamatan, agar terbentuknya restorative justive di setiap kecamatan,” tutupnya.

Dalam kegiatan Mou ini, tampak dihadiri oleh, Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Natuna beserta Kepala RSUD Natuna.(Diskominfo/dod)