Headline

24 Bandar Judi Digulung di Jateng

AriraNews.com, Semarang – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin (22/8/2022).

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8).

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

Kredit Tumbuh 13,58 Persen, Transaksi QRIS Melesat

“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tegas Kapolda

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terang dia

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen, Rupiah Menguat di Tengah Gejolak Global

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar. (*/emr)

Peringatan Hari Pramuka ke-65, Jefridin Ajak Anggota Amalkan Nilai Tri Satya dan Dasa Darma
Redaksi

Recent Posts

FJP Kepri dan Suksesnya Rally Wisata 2026, Perkuat Hubungan Batam-Johor dan Gerakkan Ekonomi Pariwisata

AriraNews.com, Batam - Rally Wisata 2026 yang berlangsung selama dua hari, 21-22 Agustus 2026, di…

3 jam ago

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

AriraNews.com, Batam - Peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pelayanan…

11 jam ago

Pemko Batam Galang Rp 2,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

AriraNews.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggalang bantuan bagi masyarakat terdampak bencana gempa di…

1 hari ago

Batam Prime International Football Series 2026 Perkuat Jejaring Sepak Bola Regional

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Welcome Dinner Batam Prime International Football Series…

1 hari ago

Suzuki XL7 Terbaru Mulai Diserahkan, 10 Konsumen Indomobil Batam Jadi yang Pertama

AriraNews.com, Batam – PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi memulai penyerahan perdana Suzuki XL7 kepada…

1 hari ago

Disbudpar Batam Hadirkan Klinik Kekayaan Intelektual di Mega Mall, Pendaftaran Karya Musik Gratis

AriraNews.com, Batam — Bagi masyarakat Kota Batam yang memiliki karya lagu dan musik ciptaan sendiri,…

2 hari ago