AriraNews.com, TANJUNGPINANG: Gubernur Kepri, Ansar Ahmad meminta penundaan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayah kriteria Level 3.
Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 567/SET-STC19/VIII/2021, yang ditujukan pada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kepri, dikeluarkan Sabtu, 21 Agustus 2021, dan ditandatangani oleh Sekda Kepri, Lamidi, atas nama Gubernur Kepri sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri.
Ada beberapa alasan yang tuangkan dalam surat agar pembelajaran tatap muka ditunda.
Pertama, berdasarkan laporan harian perkembangan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau s.d. Sabtu, 21 Agustus 2021, diketahui bahwa:
a. Jumlah kasus aktif : 1.635 orang;
b. Rata-rata konfirmasi harian : 200 orang/hari ;
c. Positive rate : 8,5%;
d. Capaian vaksinasi
Kedua, Positive Rate Provinsi Kepulauan Riau (periode Minggu ke III Agustus 2021) sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c di atas,
melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia/WHO yakni sebesar <5%.
Ketiga, adapun berdasarkan hasil evaluasi terhadap efektivitas vaksin Covid-19 yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Kemenkes RI dinyatakan bahwa efikasi vaksin akan mencapai titik optimal apabila dosis 2/penuh telah diberikan pada sasaran.
Keempat, sebagaimana berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 32 Tahun 2021, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3 (tiga), diperkenankan untuk dilaksanakan dengan ketentuan:
a. SD/SMP/SMA/PT maksimal sebanyak 50%;
b. SLB maksimal sebanyak 62% s.d. 100%; dan
c. PAUD maksimal 33%.
Dengan catatan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dapat melakukan
pengaturan lebih lanjut, memperhatikan situasi dan karakteristik masing-masing daerah, serta disejalankan dengan optimalisasi strategi
pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Gubernur Kepri meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk dapat menunda penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada
wilayah dengan kriteria level 3 (tiga) s.d. adanya penurunan kriteria level pada wilayah kabupaten/kota minimal menjadi kriteria level 2 (dua) berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI.(emr)
AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…
AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…