BP Batam Gelar FGD Bahas Ketentuan Asal Barang dan Penerbitan SKA

Avatar photo
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait ketentuan asal barang Indonesia dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), pada Selasa (22/7/2025).

AriraNews.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait ketentuan asal barang Indonesia dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), pada Selasa (22/7/2025).

Bertempat di Grand Maple Oakwood Hotel, kegiatan ini dibuka langsung oleh Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad serta dihadiri narasumber dari Kementerian Perdagangan, Agung Wicaksono Sochirin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bea dan Cukai Batam.

BACA JUGA:  WFH, Pemko Batam Targetkan Hemat Rp 18 Miliar

Sudirman menjelaskan, di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, BP Batam akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, termasuk dalam proses penerbitan SKA.

“Saya mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk memahami secara menyeluruh ketentuan-ketentuan asal barang dan memanfaatkan fasilitas preferensi tarif yang tersedia, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mempunyai keunggulan strategis sebagai pusat logistik dan industri. Disamping itu juga, Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan salah satu gerbang ekspor nasional.

BACA JUGA:  324 Guru SMP di Batam Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Manajemen Sekolah

Oleh karena itu, melalui sistem digital dan integrasi data yang dilakukan, BP Batam mendorong adanya transparansi, kecepatan serta kepastian hukum dalam proses pengurusan dokumen SKA. Termasuk berkoordinasi dengan instansi pusat maupun daerah, agar ketentuan teknis ini dapat diterapkan secara efektif dan tidak menghambat arus ekspor di Batam.

Menurut data dari Direktorat Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, pada tahun 2024 lalu telah diterbitkan form SKA sebanyak 17.367 form, kepada 248 perusahaan terdafar. Dengan nilai Free On Board (FOB) sebesar 3,5 miliar USD.

BACA JUGA:  Dari Rempang untuk Dunia,  Rempang Eco City Gelorakan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

“Sehingga harapan kedepannya, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan lagi kegiatan ekspor di Batam serta memperkuat daya saing produk-produk dari Batam di pasar global,” tutupnya. (agm)