banner 728x90
Batam  

Dishub Batam Akan Beri Sanksi Jukir Yang Kutip Pengguna Parkir Berlangganan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menggelar Sosialisasi Pengelolaan Perparkiran di Kawasan Greendland Batam Center pada Selasa (14/5/2024). Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir (jukir).

AriraNews.com, Batam – Pengguna parkir berlangganan komplain karena masih dikutip juru parkir. Dishub Batam pun akan memberikan sanksi pada jukir yang tak memahami aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim menegaskan apabila masyarakat sudah menggunakan parkir berlangganan, maka para Juru Parkir (Jukir) tidak diperbolehkan memungut biaya parkir. Apabila jukir tetap memungut dan masyarakat melaporkan dengan bukti yang cukup, pihaknya tak segan-segan melakukan pemecatan.

“Sampaikan ke kami lokasinya di mana, jukirnya siapa biar kami panggil langsung dan datangi langsung. Bila perlu ada fotonya. Bila perlu kita pecat saja,” kata Salim, Rabu (22/5/2024).

BACA JUGA:   Ini Penyebab Banjir di Batubesar, Setelah Dibongkar Air Langsung Surut

Pihaknya juga sudah melakukan razia, melakukan pembinaan dan mengedukasi para jukir agar masyarakat tidak dikutip lagi apabila sudah menunjukkan stiker parkir berlangganan. Bahkan contoh-contoh stiker dan standing banner sudah disosialisikan.

Salim mengimbau, apabila masyarakat masih dipungut biaya parkir apabila sudah berlangganan bisa langsung melaporkan ke Call Centre. Saat ini masih dipegang dirinya sendiri, yakni 08127772406.

BACA JUGA:   Perayaan Natal BP Batam, Rudi: Terus Tingkatkan Harmonisasi antar Umat Beragama

“Insyaallah langsung kita tanggapi. Nomornya aktif 24 jam. Serahkan bukti yang kuat, tunjukkan lokasinya dan foto jukirnya,” kata Salim.

Ia mengimbau parkir berlangganan berlaku untuk semua parkir tepi jalan. Tidak ada titik-titik khusus.

Sementara itu terkait seragam jukir yang baru, pihaknya masih membagikan secara bertahap. Seragam tersebut juga wajib digunakan selama bekerja.

“Kita masih bagikan secara bertahap,” ujar Pria Mantan Kasatpol PP Kota Batam ini.

BACA JUGA:   Amsakar Pastikan Dukungan Pemko Batam Dalam Peningkatan SDM

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus menggencarkan program parkir berlangganan tepi jalan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun jumlah kendaraan yang sudah menggunakan parkir berlangganan hingga Rabu (22/5/2024) sudah sebanyak 330 kendaraan. Terdiri dari roda dua sebanyak 31 stiker, roda empat sebanyak 263 stiker dan roda enam sebanyak 36 stiker.(oma)