Penghalang Pembongkaran Apartemen Indah Puri Mengaku Orang Bayaran

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Pembongkaran bangunan apartemen Indah Puri Golf Resort di Jalan Ir. Sutami Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang Kota Batam, menuai polemik. Bahkan salah seorang penghuni yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial EB  menyuruh sekelompok orang untuk menghalang-halangi pekerjaan pembongkaran.

Mereka mengaku dibayar oleh EB untuk melakukan ancaman, keributan dan kerusuhan guna menghalang-halangi pelaksanaan pembongkaran unit bangunan hunian yang sudah tidak layak huni dan sudah kosong serta tidak berpenghuni lagi.

Kuasa hukum Indah Puri Golf Resort, Mangara Manurung S.H., M.H  didampingi Superi S.H., M.H dan Widya S.H., M.H.

“Kami dibayar Rp6 juta oleh EB melalui rekening Damianus Depa untuk melakukan pekerjaan itu,” ungkap Jhon F Luhukay saat jumpa pers di Batam City Hotel, Selasa (21/12/2021). Dua orang temannya yang lain yakni Abdul Kadir Rolobessy (58) dan Arief Purnamanto (22).

Dikatakannya, saat itu dia bersama 20 orang lainnya diajak untuk melakukan pekerjaan melawan hak secara paksa masuk ke apartemen Indah Puri Golf Resort. Dia bersedia menerima tawaran itu karena dijanjikan oleh seseorang yang akan memberikan uang.

Kemudian, dia menyadari bahwa akibat perbuatan dan tindakan melawan hukum itu membuat pekerjaan pembongkaran unit-unit hunian apartemen Indah Puri Resort menjadi gagal. Dampak lainnya
reputasi dan nama baik dari apartemen Indah Puri Resort menjadi tercemar.

BACA JUGA:  PT Pelayanan Energi Batam bersama PLN Nusa Daya Perkuat Keandalan Kelistrikan Karimun

“Kami menyadari akibat dari perbuatan yang kami lakukan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pihak pengelola apartemen Indah Puri Resort,” imbuhnya.

Untuk tidak memperkeruh persoalan ini, pihaknya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pengelola dan masyarakat Batam, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

“Melalui surat pernyataan dan surat pengakuan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pengelola apartemen Indah Puri Resort dan juga masyarakat Batam, dan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan dan pengakuan dari ketiga orang tersebut, kuasa hukum dari pengelola apartemen Indah Puri Golf Resort, PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, Law Office Mangara Manurung SH MH & Assosiate menyambut baik niat dari ketiga orang tersebut.

“Sikap gentle yang lakukan oleh kawan-kawan tadi, mewakili manajemen Indah Puri Resort, kita sangat menghormatinya,” ungkap Kuasa hukum Indah Puri Golf Resort, Mangara Manurung S.H., M.H  didampingi Superi S.H., M.H dan Widya S.H., M.H.

BACA JUGA:  Grand Mercure Batam Centre Tawarkan Paket Pernikahan Eksklusif di Wedding Market One Batam Mall 2026

Dikatakannya, akibat dari kejadian tersebut perusahaan merasa sangat dirugikan akibat dari munculnya pemberitaan-pemberitaan baik dari media lokal maupun media internasional yang mendeskreditkan manajemen Indah Puri Resort.

“Image yang terbangun di masyarakat, Indah Puri Resort ini telah melakukan upaya-upaya premanisme dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi. Image itu sangat merugikan kami,” ujarnya.

Lanjutnya, akibat dari insiden yang terjadi itu, pihaknya mempunyai rencana untuk mengambil upaya hukum terhadap pelaku yang membuat onar dan menghalang-halangi proses pembongkaran itu dengan melaporkan ke pihak berwajib.

Namun lanjutnya, karena berbagai pertimbangan kemanusiaan, pihaknya membatalkan upaya melaporkan teman-teman tersebut.

“Kawan-kawan yang membuat pernyataan tadi menghubungi kita, menyatakan bahwa mereka tidak tahu menahu persoalan sebenarnya. Mereka hanya dibayar oleh penghuni apartemen untuk memghalang-halangi proses pembongkaran tersebut,” ujarnya.

Masih kata dia, dengan adanya surat pernyataan yang mengakui kesalahan dan perbuatan melanggar hukum itu yang ditandatangani diatas materai, akhirnya manjemen bersedia untuk tidak meneruskan laporan ke pihak yang berwajib.

BACA JUGA:  Kurangi Belanja Pegawai Pemko Batam, Pemotongan TPP Jadi Opsi Terakhir

“Kami dari pihak Indah Puri Resort menyatakan telah menerima permohonan maaf mereka, dan persoalan masalah ini tidak akan kita proses dan lanjutkan lagi ke ranah hukum. Terpenting kita menyadari bahwa perbuatan mereka ini adalah sebuah kekeliruan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dia sangat menyesalkan atas kekeliruan yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum dari pemilik apartemen, yang tidak mengetahui persoalan sebenarnya, namun mengemasnya sedemikian rupa dangan cara membabi buta.

“Saya kira ini tingkat keberhasilan kawan-kawan pengacara di seberang yang membela dengan cara membabi buta, dengan membentuk opini-opini, padahal masalah ini sudah masuk ke ranah pengadilan. Jangan beracara melalui media sosial, jangan beracara melalui Facebook, akan ada ketimpangan dan upaya hukum nantinya. Inikan hoaks. Ada Undang-Undang ITE yang mengatur akan hal itu,” ungkapnya dengan nada kesal.

“Tolonglah yang santunlah kalau jadi pengacara. Kita akan teliti, kalau perlu kita akan lakukan upaya hukum kepada mereka,” pungkasnya.(emr)