AriraNews.com, Batam – DPRD Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja, di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Batamcenter, Batam, Rabu (20/12/2023) siang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam, Kamaluddin, dan dihadiri Sekda Batam, Jefridin, anggota DPRD Batam, serta perwakilan Forkopimda Kota Batam.
Sebagaimana diketahui tujuan dibuatnya Perda Penyelenggaraan Tenaga Kerja ini adalah untuk mengurangi ketergantungan tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah, sehingga penggunaan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi prioritas ke depannya.

Dalam laporannya yang dibacakan Ketua Pansus, Muhammad Mustofa, Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja oleh Tim Pansus pada pembahasan tingkat I (Pertama) saat ini sudah masuk kepada pada tahap finalisasi.
“Secara konkrit telah ada kesepakatan antara Tim Pansus DPRD Kota Batam dengan Tim Pemerintah Kota Batam pada rapat finalisasi terakhir atas penyusunan norma hukum yang kelak akan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Mustofa.
Sejak pertama sekali disahkan menjadi Ranperda pada sidang Paripurna tanggal 12 Juli 2023 beberapa waktu lalu, Mustofa melanjutkan, tim Pansus DPRD Kota Batam bersama-sama dengan tim Pemerintah Kota Batam secara berkala serta penuh kehati-hatian ketika mengadopsi setiap norma hukum yang akan dimasukkan kedalam Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini. Di antaranya melalui uji publik, FGD dengan berbagai elemen.
“Kita mengetahui pertumbuhan angka tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam pada Tahun 2023 hingga bulan Agustus yaitu sebesar 8.14 % yang artinya akan berdampak negatif jika ini tidak dicarikan solusi serta jalan keluarnya,” ungkapnya.

Mustofa kemudian menguraikan laporan akhir pembahasan tingkat I (Pertama) dengan Tim Pemerintah Kota Batam antara lain meminta masukan Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia Batam, perwakilan perusahaan, para kepala sekolah SMK, hingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri.
Ranperda ini ungkap Mustofa, belum bisa disahkan menjadi perda karena proses fasilitasi melalui aplikasi e-Perda telah ditutup oleh Kementerian Dalam Negeri pada akhir bulan November.
“Maka proses fasilitasi lewat aplikasi e-perda untuk Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja baru akan berjalan pada awal bulan Januari tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.
Tim Pansus kata Mustofa, tentunya berharap setelah melewati proses fasilitasi lewat aplikasi e-Perda tidak mengalami kendala apapun sehingga Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini kelak dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada agenda Sidang Paripurna selanjutnya.(hms)









