AriraNews.com, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepri mewanti-wanti Pemerintah Kepri agar tidak tergesa-gesa jika nantinya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut turut diterapkan.
”Kami harap nantinya pemerintah tidak tergesa-gesa untuk menetapkan peraturan ini. Perlu dilakukan sosialisasi yang masif terlebih dahulu agar seluruh lapisan masyarakat pemilik kendaraan mengetahui hal ini sehingga tidak terjadi resisten yang tinggi,” kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari dalam keterangan pers, Selasa (20/12/2022).
Ia berpesan agar sosialisasi dilakukan secara gotong royong antar pihak terkait sehingga resisten akan semakin kecil terjadi.
Meskipun kebijakan tersebut dapat mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Lagat tetap meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kemungkinan persoalan lain yang akan dihadapi masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
”Kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya tidak terlepas dari kondisi ekonominya. Bisa saja memang, hal ini dapat dibenarkan untuk mendidik kepatuhan masyarakat supaya bayar pajak tapi ini hanya efektif bagi golongan masyarakat yang mampu membayar saja, bukan bagi yang tidak mampu,” tutur Lagat.
Ditambah lagi, lanjutnya, prediksi perekonomian internasional tahun depan diperkirakan mengalami goncangan (krisis) pasti akan berdampak pada perekonomian nasional.
”Untuk bisa bertahan hidup, menghidupi keluarga dan pengeluaran bersifat rutin saja sudah baik. Kiranya kebijakan ini tidak justru berdampak negatif terhadap bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia khususnya di daerah karena meningkatkan beban hidup masyarakat,” jelas Lagat.
Lebih lanjut, Lagat mengatakan penerapan ketentuan ini nantinya harus dilakukan konsisten sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kenderaan Bermotor (Regident Ranmor) yang diatur pada pasal 84 dan 85 di mana sebelum dilakukan penghapusan STNK dari daftar Regident Ranmor, maka Unit Pelaksana Regident Ranmor terlebih dahulu harus menyampaikan peringatan kepada pemilik kendaraan.
Peringatan dibagi tiga termin, 3 bulan diawal sebelum dilakukan penghapusan. Selanjutnya diperpanjang 1 bulan apabila tidak ada tanggapan/jawaban dan diperpanjang kembali 1 bulan apabila belum ada tanggapan/jawaban.
”Ombudsman berharap agar para petugas Regident Ranmor dari Kepolisian nantinya tidak boleh menyimpang dari ketentuan ini,” harapnya.(*/rfk)










