Natuna  

Ketua DPRD Natuna Tegaskan Hutang Daerah 2024 Akan Diselesaikan Tahun Ini

Ketua DPRD kabupaten Natuna saat di temui di ruang kerjanya

Natuna – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Natuna, Rusdi, menegaskan seluruh utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna yang berasal dari tahun anggaran 2024 akan dituntaskan pada tahun 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Rusdi dalam sesi wawancara bersama awak media di ruang kerjanya, Senin (21/4/2025).

Menurut Rusdi, pelunasan utang ini menjadi prioritas utama karena beberapa faktor yang mendukung secara finansial maupun administratif.

BACA JUGA:  Para pemangku kepentingan di Natuna serahkan baju pelampung ke nelayan

“Pertama, APBD 2025 kita cukup kuat. Bahkan setelah semua utang dibayar, masih ada sisa anggaran puluhan miliar rupiah,” ungkapnya optimis.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh beban utang telah dicantumkan dalam APBD 2025, menjadikannya kewajiban hukum dan administratif untuk segera dilunasi.

“Selain itu, BPK juga memberikan rekomendasi agar seluruh utang diselesaikan tahun ini,” tambah Rusdi.

Dirinya memastikan bahwa DPRD dan Pemkab Natuna telah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut agar tidak menjadi beban di tahun-tahun mendatang.

BACA JUGA:  Kolaborasi Lintas Sektor, Kejari Natuna Gencarkan Edukasi Hukum Program KMP

Saat ini, proses pembayaran utang tengah dipersiapkan dan menunggu hasil audit yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Insya Allah, setelah audit selesai, pembayaran akan dimulai. Tentunya akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan kas daerah,” jelas Rusdi.

Ia juga meminta para pihak yang berkepentingan untuk bersabar menunggu tahapan administrasi selesai.

BACA JUGA:  Tekan Inflasi dan Dorong Digitalisasi, Pemkab Natuna Gandeng BI dalam HLM 2026

“Utang pasti dibayar, hanya saja butuh proses. Audit dan pencairan dari pusat harus kita tunggu bersama,” katanya.

Menanggapi mekanisme audit, Rusdi menjelaskan bahwa utang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak memerlukan pemeriksaan fisik, berbeda dengan proyek fisik yang wajib diaudit menyeluruh.

“TPP cukup dengan verifikasi administratif. Sementara untuk proyek, audit fisik adalah keharusan,” pungkasnya. (Dod)