Ombudsman RI Dorong Pemda se-Kepri Benahi Standar Pelayanan Publik Hingga Tingkat OPD

Avatar photo
Penandatanganan pernyataan komitmen bersama untuk memenuhi standar pelayanan publik pada OPD pemerintah daerah di Provinsi Kepri.

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan evaluasi hasil Penilaian Standar Pelayanan Publik 2021 Ombudsman RI, sekaligus penandatanganan pernyataan komitmen bersama untuk memenuhi standar pelayanan publik pada OPD pemerintah daerah masing-masing di Kepulauan Riau, Selasa (19/4/2022).

Pernyataan komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh Kepala/Wakil dari Dinas OPD terkait dan disaksikan oleh Sekda, Asisten, Inspektorat dan bagian organisasi masing-masing pemerintah daerah serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat P. Siadari.

Foto bersama usai penandatanganan pernyataan komitmen bersama untuk memenuhi standar pelayanan publik pada OPD pemerintah daerah masing-masing di Kepulauan Riau.

Sebelumnya pada Desember 2021 lalu, Ombudsman RI telah merilis hasil penilaian Standar Pelayanan Publik seluruh Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga untuk tahun 2021. Dari data penilaian tersebut di Provinsi Kepulauan Riau hanya ada 3 dari 8 pemerintah daerah yang telah menerapkan standar pelayanan publik secara baik, yakni pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan dengan nilai di atas 80 atau Zona Hijau.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Natuna Ikuti Retreat Nasional di Akmil Magelang

Pemda lainnya mendapat nilai di bawah 80 atau Zona Kuning, bahkan Kota Batam dan Tanjungpinang yang tahun sebelumnya sudah berada pada Zona Hijau tahun 2021 berada pada posisi paling bawah di antara 8 pemda lainnya di Kepulauan Riau dengan nilai masing-masing 69,86 dan 67,19.

Pada pemaparan evaluasi yang disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Cindy M.Pardede, menuturkan bahwa Ombudsman RI pada penilaian 2021 memberikan catatan pada sejumlah OPD pemerintah daerah yaitu belum adanya pelayanan khusus bagi difabel, belum adanya informasi persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu penyelesaian layanan, dan belum adanya sarana, informasi dan petugas pengelolaan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA:  PAD Terus Meningkat, Batam Dipercaya jadi Tuan Rumah Rembug Fiskal Nasional

Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Lagat P.Siadari menyampaikan bahwa Ombudsman RI mendorong pernyataan komitmen tersebut dikarenakan adanya inkonsistensi sejumlah pemerintah daerah (Pemda) dalam penerapan standar pelayanan publik pada OPD di daerahnya.

“Diharapkan dengan adanya pernyataan komitmen ini akan muncul keseriusan dari OPD pemerintah daerah yang sebelumnya standar layanannya terabaikan menjadi dibenahi, dan yang sudah bagus tetap dipertahankan sehingga tidak terulang kembali inskonsistensi seperti pada Kota Batam dan Tanjungpinang pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 ini,” harap Lagat.(ddr)

BACA JUGA:  BBM Industri Melonjak, HIPKI Nilai HPM Tak Lagi Sesuai Realitas dan Minta Kembali ke Harga Mulut Tambang