banner 728x90
Natuna  

Sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2023, Sekda Natuna Minta Semua Pejabat Komit

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Boy Wijanarko membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).

AriraNews.com, Natuna – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Boy Wijanarko membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin (20/11/2023) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai.

BACA JUGA:   Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pemkab Natuna Teken NPHD Bersama KPU dan Bawaslu

Pada kesempatan itu, Sekda Natuna Boy Wijanarko menuturkan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu disosialisasikan  kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna.

“Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, kita juga akan mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya,” paparnya.

Sekda Natuna Boy Wijanarko (kaca mata), membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Selain itu, Boy Wijanarko juga mengingatkan, dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah, agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.

BACA JUGA:   Lebaran Idul Fitri 2024, Bupati dan Wakil Bupati Natuna Gelar  Open House

“Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Sekretaris Daerah Boy Wijanarko menekankan agar seluruh ASN bisa berkomitmen dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat di tuntaskan sesuai dengan mekanisme melalui perbup.

BACA JUGA:   Dukung Produk Lokal, Kedai Kopi Rakyat Suguhkan Air Minum Gunung Daik ke Pelanggan

“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar,” lugasnya.(dod)