Rokok Tanpa Cukai Merk H&D, Luffman, dan OFO Bold Kuasai Batam

Avatar photo
Rokok tanpa cukai merk H&D ditemukan banyak beredar di Batam.

AriraNews.com, Batam – Rokok ilegal di Batam semakin bebas beredar dan kuasai pasar. Rokok tanpa cukai itu mudah ditemukan mulai dari toko- toko sampai warung.

Beberapa merek rokok ilegal itu, seperti H&D, Luffman, dan OFO Bold. Rokok-rokok tersebut banyak peminatnya karena harganya yang murah.

“Saya suka rokok H&D, harganya murah sih, bang,” kata AL, pria asal Sumatera kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Ia mengaku sudah kecanduan rokok H&D sejak hampir tiga tahun. Katanya, rokok H&D di pasaran dijual berkisar Rp9 ribu sampai Rp11 ribu per bungkus.

BACA JUGA:  Wagub Nyanyang Buka Training Center Kejurnas Junior Panahan 2026 di Batam, Perkuat Pembinaan Atlet Muda

“Saya sering beli per slop. Isinya 10 bungkus harga Rp70 ribu, jadi lebih murah,” terang AL.

Rokok tanpa cukai merk Ofo Bold beredar luas di Batam.

Di kawasan Nagoya dan Jodoh, rokok-rokok merek H&D, Luffman dan OFO Bold banyak penggemarnya. Fakta tersebut terlihat setidaknya di tiga kedai kopi di kawasan tersebut.

“Saya dulu suka Luffman, sekarang pindah ke merek H&D,” ujar pengemudi ojek online, sebut saja namanya Rinto.

Ia mengaku beralih membeli rokok-rokok tanpa cukai karena harganya yang murah. Juga mudah dijual di warung-warung.

Maraknya peredaran rokok-rokok ilegal tersebut, kini mulai disoroti lagi. Aparat Bea dan Cukai Batam khususnya diminta tidak melakukan pembiaran.

BACA JUGA:  Sinergi Samsat dan Bapenda Kunci Optimalisasi Pajak Daerah

Serangkaian operasi cukai dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal, mesti kembali dilakukan aparat Bea dan Cukai.

Operasi ini dinilai jitu untuk menyelamatkan kerugian negara.

Dari catatan Bea Cukai Batam, total Barang Hasil Penindakan (BHP) Cukai periode 1 Agustus s.d. 9 September 2022 mencapai 159.512 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merk baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM). Di periode sama, telah dilakukan penindakan sebanyak 30 penindakan, dengan rincian 18 penindakan umum yang dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara (TPS) dan 12 penindakan dalam operasi cukai.

BACA JUGA:  Plh Wali Kota Li Claudia Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam

Jumlah penangkapan BKC ilegal tersebut menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2022. Selama semester 1 tahun 2022, data penindakan menunjukkan hingga Juli 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 77 penindakan BKC HT Ilegal dengan total 3.862.948 batang, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 10,22 miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6,81 miliar.(emr)