AriraNews.com, Natuna – Lakukan pencurian ikan di Laut Natuna Utara, Kepri, sebuah kapal penangkap ikan berbendera Vietnam diamankan, Bakamla RI, Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Dalam ketenangan pers yang disampaikan Bakamla RI, melalui Pranata Humas Ahli Muda, Kapten Bakamla Yuhanes Antara menjelaskan kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam tersebut diamankan oleh unsur patroli laut KN Pulau Nipah-321. Di mana sebelumnya, KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Anto Hartanto mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 ° 07’0641” U – 105 ° 56’8089” T.
“Posisi KIA berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen,” ungkap Yuhanes.
Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati lanjutnya, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS.

Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 diawaki 17 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
Guna mempertanggung jawabkan pelanggarannya 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala.(*/emr)








