Headline

Sabu Senilai Rp 47 Miliar Diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kurir Terancam Hukuman Mati

AriraNews.com, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,5 Kg. Narkoba tersebu diselundupkan dari Malaysia dan hendak dibawa ke Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, Kepri. Namun, di tengah jalan berhasil ditangkap. EH (40) kurir Narkoba tersebut berhasil diamankan.

“Tersangka diamankan di perairan pulau Telan, Kecamatan Belakangpadang,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, saat jumpa pers di Mapolresta Barelang, Baloi, Selasa (19/04/2022).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto berbincang dengan EH, kurir Narkoba yang berhasil diamankan.

Dijelaskan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto tersangka berikut barang bukti diamankan pada Sabtu tanggal 9 April 2022, malam. Sebelumnya tim mendapatkan informasi akan adanya pengiriman Narkoba melalui jalur laut. Dari sana kemudian dilakukan penyelidikan. Kemudian tim bergerak menuju perairan sekitar pulau Telan untuk melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melihat sebuah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi. Mencurigai kapal cepat tersebut maka dilakukan pengejeran dan berhasil dihentikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan Narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam tempat duduk yang menyatu dengan body speed boat. Ada sebanyak 30 bungkus Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyingwang ditemukan di dalam kapal dengan berat 31,552 Kg. Asumsi harga mencapai Rp47 miliar.

Tersangka lanjutnya mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang saat ini masih DPO. Untuk membawa barang haram tersebut tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta.

“DP awal sudah diberikan Rp3 juta,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain Narkoba tersebut di antaranya 1 unit speed boat fiber dengan mesin tempel merk Yamaha 30 PK, uang Rp2,9 juta, dan 1 unit handpone.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ddr)

Redaksi

Recent Posts

BP Batam Perbaiki Jalan  Gajah Mada, Rekayasa Lalu lintas Diberlakukan

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memulai pekerjaan rekonstruksi Jalan Gajah Mada, khususnya…

8 jam ago

CERNIVAL 2026 Resmi Dibuka di Batam,  Bank Indonesia Kepri Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital

AriraNews.com, Batam – Pesta rakyat kini hadir dengan sentuhan digital. Selama tiga hari ke depan,…

8 jam ago

Sambut Hari Bakti TNI AU ke-79, Lanud Hang Nadim dan PIA Ardhya Garini Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Nongsa

AriraNews.com, Batam - Kepedulian kepada masyarakat menjadi salah satu semangat yang diusung Pangkalan TNI Angkatan…

10 jam ago

Jemaja Timur Siap Sambut HUT RI Ke-81, Berbagai Berbagai Lomba Sudah Disiapkan

AriraNews.com, ANAMBAS – Kecamatan Jemaja Timur mulai mematangkan persiapan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan…

17 jam ago

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Premium Terbaik di Trip.com Appreciation Night 2026

AriraNews.com, BATAM — Wyndham Panbil Batam kembali menorehkan prestasi di industri perhotelan dengan meraih penghargaan…

18 jam ago

Jelang HUT Ke-81 RI, Lanud Raden Sadjad Perkuat Sinergi Lintas Instansi di Natuna

Natuna, Ariranews.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh unsur…

18 jam ago