Headline

Sabu Senilai Rp 47 Miliar Diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kurir Terancam Hukuman Mati

AriraNews.com, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,5 Kg. Narkoba tersebu diselundupkan dari Malaysia dan hendak dibawa ke Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, Kepri. Namun, di tengah jalan berhasil ditangkap. EH (40) kurir Narkoba tersebut berhasil diamankan.

“Tersangka diamankan di perairan pulau Telan, Kecamatan Belakangpadang,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, saat jumpa pers di Mapolresta Barelang, Baloi, Selasa (19/04/2022).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto berbincang dengan EH, kurir Narkoba yang berhasil diamankan.

Dijelaskan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto tersangka berikut barang bukti diamankan pada Sabtu tanggal 9 April 2022, malam. Sebelumnya tim mendapatkan informasi akan adanya pengiriman Narkoba melalui jalur laut. Dari sana kemudian dilakukan penyelidikan. Kemudian tim bergerak menuju perairan sekitar pulau Telan untuk melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melihat sebuah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi. Mencurigai kapal cepat tersebut maka dilakukan pengejeran dan berhasil dihentikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan Narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam tempat duduk yang menyatu dengan body speed boat. Ada sebanyak 30 bungkus Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyingwang ditemukan di dalam kapal dengan berat 31,552 Kg. Asumsi harga mencapai Rp47 miliar.

Tersangka lanjutnya mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang saat ini masih DPO. Untuk membawa barang haram tersebut tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta.

“DP awal sudah diberikan Rp3 juta,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain Narkoba tersebut di antaranya 1 unit speed boat fiber dengan mesin tempel merk Yamaha 30 PK, uang Rp2,9 juta, dan 1 unit handpone.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ddr)

Redaksi

Recent Posts

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemkab Natuna Sediakan Sembako Bersubsidi di Bunguran Utara

Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat…

4 jam ago

Gubernur Ansar Turun Langsung Bersihkan Jalan Bandara RHF, Tegaskan Pentingnya Menjaga Wajah Kepri

AriraNews.com, TANJUNGPINANG – Upaya menjaga wajah Kota Tanjungpinang agar tetap bersih dan nyaman terus dilakukan…

9 jam ago

Bupati Iskandarsyah Resmikan Rumah Duka Dambaan Masyarakat Hasil Perjuangan Herman Akham

KARIMUN, ariranews.com– Saat kabar duka menyelimuti, kehadiran tempat yang nyaman dan layak menjadi penyejuk bagi…

10 jam ago

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie: Media Berperan Strategis Menjaga Stabilitas dan Keamanan Batam

AriraNews.com, BATAM – Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang di masyarakat, sinergi antara kepolisian…

10 jam ago

Kolaborasi Lintas Instansi di Natuna, Basarnas Kenalkan Usaha Kreatif Berbasis Limbah Laut

Ariranews.com, Natuna – Basarnas Natuna mengenalkan pemanfaatan limbah laut sebagai peluang usaha kreatif kepada masyarakat…

10 jam ago

Dari Sampah Menjadi Karya, Lanud RSA Tanamkan Kesadaran Lingkungan di Wilayah Perbatasan

Ariranews.com, Natuna - – Dari sampah menjadi karya, Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna menanamkan kesadaran…

13 jam ago