Headline

Sabu Senilai Rp 47 Miliar Diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang, Kurir Terancam Hukuman Mati

AriraNews.com, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,5 Kg. Narkoba tersebu diselundupkan dari Malaysia dan hendak dibawa ke Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, Kepri. Namun, di tengah jalan berhasil ditangkap. EH (40) kurir Narkoba tersebut berhasil diamankan.

“Tersangka diamankan di perairan pulau Telan, Kecamatan Belakangpadang,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, saat jumpa pers di Mapolresta Barelang, Baloi, Selasa (19/04/2022).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto berbincang dengan EH, kurir Narkoba yang berhasil diamankan.

Dijelaskan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto tersangka berikut barang bukti diamankan pada Sabtu tanggal 9 April 2022, malam. Sebelumnya tim mendapatkan informasi akan adanya pengiriman Narkoba melalui jalur laut. Dari sana kemudian dilakukan penyelidikan. Kemudian tim bergerak menuju perairan sekitar pulau Telan untuk melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melihat sebuah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi. Mencurigai kapal cepat tersebut maka dilakukan pengejeran dan berhasil dihentikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan Narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam tempat duduk yang menyatu dengan body speed boat. Ada sebanyak 30 bungkus Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyingwang ditemukan di dalam kapal dengan berat 31,552 Kg. Asumsi harga mencapai Rp47 miliar.

Tersangka lanjutnya mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang saat ini masih DPO. Untuk membawa barang haram tersebut tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta.

“DP awal sudah diberikan Rp3 juta,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain Narkoba tersebut di antaranya 1 unit speed boat fiber dengan mesin tempel merk Yamaha 30 PK, uang Rp2,9 juta, dan 1 unit handpone.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ddr)

Redaksi

Recent Posts

Tekan Inflasi dan Dorong Digitalisasi, Pemkab Natuna Gandeng BI dalam HLM 2026

Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna menggandeng Bank Indonesia untuk menekan inflasi sekaligus mendorong percepatan…

9 jam ago

Pemko Batam Siap Perkuat Peran LAM Lewat Ranperda dan Dukungan Anggaran

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang…

14 jam ago

324 Guru SMP di Batam Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Manajemen Sekolah

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat kapasitas guru Sekolah Menengah Pertama (SMP)…

14 jam ago

Momentum Hari Kartini, Amsakar Angkat Peran Strategis Satpol PP,  Satlinmas dan Damkar

AriraNews.com, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya peran aparat dalam menjaga ketertiban…

17 jam ago

PAD Terus Meningkat, Batam Dipercaya jadi Tuan Rumah Rembug Fiskal Nasional

AriraNews.com, Batam - Kota Batam kembali mendapat kepercayaan sebagai tuan rumah kegiatan berskala nasional. Dalam…

1 hari ago

Respons Cepat SAR Natuna, Dua Nelayan Selamat dari Insiden Pompong Mati Mesin di Anambas

Ariranews.com, Natuna – Respons cepat Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna berhasil menyelamatkan dua nelayan…

2 hari ago