Headline

Kapolri Risau Banyaknya Anggota yang Bercerai, Bawa Dampak Buruk Pada Kinerja

AriraNews.com, JAKARTA – Keharmonisan rumah tangga personel Polri saat ini juga menjadi fokus perhatian Kapolri. Pasalnya, ketidakharmonisan rumah tangga bisa membawa dampak buruk terhadap kinerja. Selain itu juga bisa mencoreng martabat citra institusi Polri dan juga menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam arahannya tentang upaya pembinaan rumah tangga di tubuh Polri yang juga diikuti Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Rudi Pranoto secara virtual dari ruang kerja Wakapolda Kepri, Selasa (19/4/2022).

Dari data, tiga tahun terakhir yakni tahun 2019 yang nikah 7656 dan yang cerai 449, tahun 2020 yang nikah 7854 dan yang cerai 446 dan tahun 2021 yang nikah 7090 dan yang cerai 546.

Fenomena pelanggaran anggota Polri dengan latar belakang masalah rumah tangga antara lain perkawinan tanpa ijin pejabat berwenang, perselingkuhan, KDRT, penelantaran keluarga, kejahatan dan penyimpangan seksual, perceraian tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bapak Kapolri sudah menyampaikan setiap pimpinan di institusi Polri harus mampu menjadi teladan bagi anggotanya dan tidak akan segan untuk menindak tegas jajaran yang tidak mampu mengelola anak buah dengan baik, dan tangungjawab kita bukan hanya tanggung jawab operasional anggota di lapangan tapi juga tanggung jawab terhadap kehidupan keluarga anggota kita,” kata Ferdy Sambo dalam arahannya dikutip dari siaran pers Humas Polda Kepri, Selasa (19/4/2022).

“Maka lakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap anggota kita yaitu tindakan dan kegiatan atasan dilakukan secara terus menerus, mengarahkan dan mengendalikan anggota untuk mencegah perilaku menyimpang,” sarannya.

Ada pun beberapa strategi pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota Polri terkait masalah rumah tangga yaitu lanjutnya, memperketat proses sidang nikah dan melaksanakan pakta integritas (wajib mengucapkan dan menandatangani pakta integritas oleh kedua pasangan dengan disaksikan oleh kedua orang tua pasangan dan ankum), lakukan pembinaan yaitu membangun sistem pengaduan permasalahan rumah tangga bersifat rahasia, kemudian juga pimpinan harus peka (masuk dalam permasalahan, berikan solusi dan selesaikan permasalahan), serta lakukan penindakan yaitu tindak tegas anggota berlatar belakang masalah keluarga dan pengajuan perceraian sebagai pertimbangan jabatan dan kepangkatan.(ddr)

Redaksi

Recent Posts

SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu…

28 menit ago

Batam Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK, Li Claudia: Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

AriraNews.com, BATAM — Konsistensi Pemerintah Kota Batam dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mendapat…

43 menit ago

Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

AriraNews.com, Batam - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar,…

2 jam ago

Satnarkoba Polres Barelang Sita 2.672 Vape Mengandung Narkoba Senilai Rp 8 Miliar

AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran vape mengandung Narkoba. Sebanyak 2.672…

16 jam ago

Polresta Barelang Tangkap RS Pelaku Ujaran Kebencian di Batam, Terancam Tiga Tahun Penjara

AriraNews.com, Batam – RS, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook diamankan Satuan Reserse Kriminal…

17 jam ago

Terima Kunjungan DPRD DKI, Li Claudia Ungkap Kunci Pertumbuhan Ekonomi Batam dan Rencana Ubah Sampah Jadi Energi

AriraNews.com, Batam - Batam terus memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi…

22 jam ago