AriraNews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (18/6) di Kantor DPRD Batam, Batam Centre, Kota Batam.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardianto. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan sejumlah perwakilan Forkopimda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa perubahan nama Ranperda dari “Angkutan Umum Massal” menjadi “Angkutan Massal Berbasis Jalan” bertujuan memperjelas fokus regulasi pada moda transportasi darat seperti bus, bukan moda berbasis rel seperti kereta atau monorel.
Dalam proses penyusunan, Pansus melakukan studi banding ke sejumlah instansi dan daerah, seperti Kementerian Perhubungan, Kota Pekanbaru, Yogyakarta, serta Biro Hukum Pemprov Kepri. Hal ini dilakukan demi memastikan keselarasan substansi dengan regulasi nasional dan kebutuhan lokal Batam.
Saat ini, layanan transportasi di Batam terdiri atas 2.545 taksi, 372 angkutan karyawan, 180 kendaraan pariwisata, angkot, ojek, serta Trans Batam yang mengangkut hingga 7.500 penumpang per hari. Pengembangan sistem Bus Rapid Transit (BRT) menjadi salah satu prioritas dalam Perda baru ini.

BRT adalah singkatan dari Bus Rapid Transit, yang dalam bahasa Indonesia berarti Bus Raya Terpadu. Ini adalah sistem transportasi massal berbasis bus yang dirancang untuk memberikan layanan cepat, efisien, dan nyaman dalam skala perkotaan. BRT umumnya ditandai dengan jalur khusus, perhentian khusus, dan sistem tiket yang terintegrasi. BRT bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan efisiensi transportasi, dan mengurangi polusi udara. Contoh penerapan BRT yang terkenal di dunia adalah Transjakarta di Jakarta.
Pemerintah Kota Batam mengusulkan dua skema pendanaan, yakni melalui APBD Kota Batam berdasarkan kajian GIZ tahun 2022, dan skema Buy The Service (BTS) yang telah berjalan. Pansus dan Pemko sepakat mendanai pengembangan BRT sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10% dari pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Pansus juga mendorong Trans Batam untuk meningkatkan pendapatan melalui iklan di badan bus dan halte. Struktur Ranperda sendiri berkembang dari 9 Bab dan 12 Pasal menjadi 11 Bab dan 26 Pasal, yang mencakup:
Kewajiban menyediakan angkutan publik yang aman, bersih, terjangkau, dan terintegrasi.
Penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan.
Pengurangan kemacetan dan polusi melalui peningkatan penggunaan transportasi umum.
Tak hanya menetapkan Perda, Pansus turut merekomendasikan agar Pemko Batam segera menyusun revisi Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta mengalokasikan anggaran tahunan yang cukup untuk menjamin kesinambungan sistem angkutan massal.
Ketua DPRD Batam, M Kamaluddin, menyatakan bahwa pengesahan Perda ini telah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan. “Dengan ini kami sahkan agar Perda ini segera bisa dijalankan,” ujarnya.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad turut mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam merampungkan Ranperda tersebut. “Perda ini adalah langkah penting dalam mewujudkan layanan transportasi umum yang lebih baik, teratur, dan mendukung pertumbuhan Batam sebagai kota industri dan pariwisata,” jelasnya.
Amsakar menambahkan, Perda ini akan segera dikirim ke Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi dan disahkan sesuai peraturan yang berlaku. Ia berharap hadirnya Perda ini bisa mengurai kemacetan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam secara luas.
Sekilas Tentang BRT
Dikutip dari berbagai sumber, BRT adalah singkatan dari Bus Rapid Transit, yang dalam bahasa Indonesia berarti Bus Raya Terpadu. Ini adalah sistem transportasi massal berbasis bus yang dirancang untuk memberikan layanan cepat, efisien, dan nyaman dalam skala perkotaan. BRT umumnya ditandai dengan jalur khusus, perhentian khusus, dan sistem tiket yang terintegrasi.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai BRT:
Jalur Khusus:
BRT seringkali menggunakan jalur khusus atau jalur yang diprioritaskan untuk bus, meminimalkan gangguan dari lalu lintas umum lainnya.
Perhentian Khusus:
Fasilitas perhentian bus dirancang untuk memudahkan penumpang naik dan turun, seringkali dengan peron yang ditinggikan agar sejajar dengan lantai bus.
Sistem Tiket Terintegrasi:
BRT seringkali menggunakan sistem tiket yang terpusat, memungkinkan penumpang untuk membayar di luar bus, mempercepat proses naik dan turun.
Armada Bus:
BRT menggunakan armada bus yang dirancang untuk kapasitas dan kenyamanan penumpang yang lebih besar, serta seringkali dilengkapi dengan fasilitas modern.
Manfaat:
BRT bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan efisiensi transportasi, dan mengurangi polusi udara.
Contoh penerapan BRT yang terkenal di dunia adalah Transjakarta di Jakarta, dan sistem serupa di kota-kota lain seperti Curitiba (Brasil) dan Bogota (Kolombia). (ara)








