Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabariba (kiri) menunjukkan sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan kembali.
AriraNews.com, Batam — Unit Reskrim Polsek Bengkong membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Ironisnya, dua pelaku yang berhasil diamankan masih berusia 15 tahun, putus sekolah, dan salah satunya merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Sidabariba mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di kawasan Bengkong Aljabar.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB dan sempat terekam jelas kamera CCTV. Rekaman aksi kedua pelaku kemudian viral di media sosial.
“Dalam rekaman terlihat jelas bagaimana kedua pelaku merusak kontak motor lalu membawa kabur kendaraan korban,” ujar AKP Tigor Sidabariba, Selasa (19/5/2026).
Dua pelaku yang diamankan yakni IMB (15) dan RA (15). Keduanya diketahui merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pencurian bermula ketika kedua remaja tersebut nongkrong di kawasan Bengkong Harapan pada Selasa pagi. IMB kemudian mengajak RA berkeliling dengan alasan membeli rokok. Namun di tengah perjalanan, keduanya justru mencari sepeda motor yang dianggap mudah dieksekusi.
Sebelum beraksi, mereka membeli sebuah gunting stainless di salah satu swalayan. Alat sederhana itu kemudian digunakan untuk membobol stop kontak motor.
“Hanya dengan menggunakan gunting stainless, motor korban bisa dihidupkan dalam waktu singkat,” jelasnya.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus RA di rumahnya di kawasan Bengkong Harapan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Setengah jam kemudian, polisi juga menangkap IMB di kediamannya di kawasan Senayan, Bengkong.
Dari hasil pemeriksaan, IMB ternyata merupakan residivis curanmor yang sebelumnya pernah ditangkap pada 2025 oleh polsek lain dan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
Kepada penyidik, IMB mengaku mempelajari teknik membobol kontak menggunakan gunting dari sesama pelaku saat berada di lembaga pemasyarakatan serta dari media sosial.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah kendaraan curian tersebut.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian dari sejumlah lokasi di Batam. Sementara tiga unit lainnya masih dalam proses pelacakan, termasuk calon pembelinya.
Atas perbuatannya, kedua ABH dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor). Karena masih di bawah umur, proses hukum terhadap keduanya akan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (emr)
Ariranews.com, Natuna – Lanud Raden Sadjad (RSA) Natuna menggelar panen raya RSA Farm sebagai upaya…
AriraNews.com, BATAM – Dua properti bagian dari The Ascott Limited (Ascott), HARRIS Hotel Batam Center…
AriraNews.com, Batam - Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam, hotel bintang lima di kawasan premium…
AriraNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat pembahasan substansi usulan…
AriraNews.com, Batam - Pemko Batam dan PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) menandatangani Kesepakatan…
AriraNews.com, BATAM - AGlow Hotel Harbor Bay Batam resmi meluncurkan program kuliner dan hiburan mingguan…