Ariranews.com: Polisi menetapkan pasien RS Darurat Wisma Atlet sebagai tersangka dugaan mesum dengan seorang tenaga kesehatan (nakes) rumah sakit tersebut.
“Iya benar. Satu orang (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, dilansir detik.com, Selasa (19/1/2021).
Menurut Burhanuddin, satu tersangka tersebut merupakan pasien positif virus Corona. Burhanudin sendiri belum memerinci alasan penetapan tersangka pasien tersebut.
Dia menambahkan polisi akan membeberkan kasus tersebut secara lengkap pada konferensi pers yang digelar Polres Jakarta Pusat sore nanti.
“Iya (tersangka pasien). Nanti lengkapnya di rilis aja ya jam 4 (16.00 WIB),” imbuh Burhanuddin saat ditegaskan kembali apakah yang jadi tersangka itu si pasien gay.
Kasus ini awalnya diunggah pemilik akun Twitter @bottialter pada Jumat (25/12/2020) kemarin. Dia mengunggah screen capture atau tangkapan layar berisi percakapan mesum sesama jenis dengan perawat diduga di Wisma Atlet.
Tak butuh waktu lama, cuitan tersebut pun viral. Banyak netizen yang mengecam dan ramai-ramai melaporkan dugaan kasus mesum sesama jenis ini ke akun media sosial Kemenkes, BNPB, hingga Polri.
Polisi sebelumnya pernah menyebutkan kedua pelaku mesum itu terancam dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi.
“Ada tiga pasal yakni Pasal 36 tentang Pornografi, kemudian Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto kepada wartawan, Minggu (27/12/2020). “Sanksi maksimal 10 tahun,” imbuhnya.(emr)
sumber: detik.com
foto: ilustrasi