Imigrasi Batam saat mendeportasi WNA yang melwati batas izin tinggal.
AriraNews.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) selama bulan Juni 2025. Para WNA tersebut terdiri dari dua orang berkewarganegaraan Tiongkok, satu orang asal India, dan satu warga negara Kanada. Deportasi dilakukan karena mereka terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Keempat WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan rutin yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan:
FW (WNA Tiongkok) telah melampaui batas izin tinggal lebih dari 60 hari, sehingga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilaksanakan pada 13 Juni 2025.
DJM (WNA Kanada) dideportasi pada tanggal yang sama karena diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. DJM sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Bintan, sebelum dideportasi setelah kondisi mentalnya stabil.
CS (WNA Tiongkok) menjadi perhatian tim Inteldakim karena tidak memperbaiki data keimigrasiannya meski telah menerima surat peringatan. Ia dideportasi pada 17 Juni 2025 karena melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian.
JS (WNA India) dideportasi pada hari yang sama karena overstay selama 70 hari. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke negara asal.
Selain deportasi, keempat WNA tersebut juga dikenakan penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu, sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian. Ia juga mengimbau agar WNA yang overstay segera melaporkan diri secara sukarela ke Kantor Imigrasi Batam. “Pelaporan sukarela akan menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum. Ini mencerminkan itikad baik dan dapat mencegah tindakan administratif yang lebih berat,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran izin tinggal oleh orang asing melalui kanal pengaduan resmi di nomor 082180889090. (ara)
Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mengambil langkah cepat untuk memastikan konektivitas transportasi laut…
AriraNews.com, BATAM – Setetes darah yang disumbangkan para pegawai PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Sales…
AriraNews.com, Batam - Liburan rasanya belum lengkap tanpa membawa pulang oleh-oleh. Selain untuk dinikmati bersama…
AriraNews.com, Lingga — Dalam upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah, ASPPI DPD Kepulauan Riau melaksanakan…
AriraNews.com, Lingga — Dalam upaya mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah, Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI)…
AriraNews.com, Batam - Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan dinamika persaingan investasi antarwilayah, Batam…