Batam

Pengesahan Ranperda LAM Batam Tunggu Fasilitasi Gubernur Kepri

AriraNews.com, Batam – Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di Kota Batam harus tertunda, meski seluruh pembahasan substansi telah dinyatakan rampung oleh panitia khusus (Pansus).


Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Jumat (24/4/2026) siang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Anggota DPRD Batam ikuti rapat paripurna, Jumat (24/4/2026) siang.

Turut hadir unsur forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan BP Batam, menandai pentingnya agenda tersebut dalam penguatan kelembagaan adat di daerah.


Rapat diawali dengan pengantar dari Sekretaris DPRD Dr Ridwan Afandi, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum akhirnya dibuka secara resmi oleh pimpinan sidang.


Dalam pemaparannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus Ranperda LAM telah dibentuk sejak 14 Januari 2026 melalui Keputusan DPRD Nomor: 007/170/I/2026. Sejak itu, Pansus intens melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam, termasuk melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta Biro Hukum Setdaprov Kepulauan Riau.


“Secara substansi, Ranperda ini sudah selesai dibahas. Namun, ada tahapan yang harus dilalui sebelum bisa disahkan,” ujarnya.


Kamaluddin menegaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2016, setiap Ranperda wajib melalui proses fasilitasi oleh gubernur. Saat ini, Ranperda LAM masih dalam tahap tersebut di Biro Hukum Setdaprov Kepri.


Kondisi ini membuat agenda penyampaian laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan yang semula direncanakan dalam rapat paripurna April harus ditunda.


Pansus kemudian mengusulkan agar agenda tersebut dijadwalkan ulang pada Mei 2026, setelah proses fasilitasi selesai.


Usulan itu langsung mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Keputusan penundaan pun resmi disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.


Dengan demikian, meski telah melalui proses panjang dan pembahasan intensif, pengesahan Ranperda LAM Kota Batam masih harus menunggu satu tahapan administratif penting di tingkat provinsi sebelum akhirnya bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.


Rapat paripurna pun ditutup oleh Ketua DPRD setelah seluruh agenda diselesaikan. (emr)


Redaksi

Recent Posts

Li Claudia Minta Sinkronisasi Data Kependudukan Dioptimalkan

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam terus mengakselerasi pembenahan data kependudukan sebagai fondasi utama dalam…

2 jam ago

Boy Kharisma Nahkodai Perwara Indonesia, Ajak Anggota Kompak dan Solid

AriraNews.com, Batam - Boy Karisma terpilih dan resmi menyandang status sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemandu…

4 jam ago

Ketua DPRD Batam Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat, Tekankan Peran Strategis Bakamla

AriraNews.com, Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri peresmian Kantor Zona Bakamla…

21 jam ago

Jaga Ekosistem Pesisir, Kejari Natuna Dukung Program Indonesia ASRI

Ariranews.com, Natuna – Upaya menjaga ekosistem pesisir terus digaungkan di wilayah perbatasan. Kejaksaan Negeri Natuna…

1 hari ago

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya mewujudkan pasar yang bersih dan tertata,…

1 hari ago

Batam Tuan Rumah Pantun Tiga Serumpun, Amsakar: Perkuat Identitas Budaya Melayu

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi membuka kegiatan Pantun Tiga Serumpun yang…

1 hari ago