Batam

Pengesahan Ranperda LAM Batam Tunggu Fasilitasi Gubernur Kepri

AriraNews.com, Batam – Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di Kota Batam harus tertunda, meski seluruh pembahasan substansi telah dinyatakan rampung oleh panitia khusus (Pansus).


Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Jumat (24/4/2026) siang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Anggota DPRD Batam ikuti rapat paripurna, Jumat (24/4/2026) siang.

Turut hadir unsur forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan BP Batam, menandai pentingnya agenda tersebut dalam penguatan kelembagaan adat di daerah.


Rapat diawali dengan pengantar dari Sekretaris DPRD Dr Ridwan Afandi, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum akhirnya dibuka secara resmi oleh pimpinan sidang.


Dalam pemaparannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus Ranperda LAM telah dibentuk sejak 14 Januari 2026 melalui Keputusan DPRD Nomor: 007/170/I/2026. Sejak itu, Pansus intens melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam, termasuk melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta Biro Hukum Setdaprov Kepulauan Riau.


“Secara substansi, Ranperda ini sudah selesai dibahas. Namun, ada tahapan yang harus dilalui sebelum bisa disahkan,” ujarnya.


Kamaluddin menegaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2016, setiap Ranperda wajib melalui proses fasilitasi oleh gubernur. Saat ini, Ranperda LAM masih dalam tahap tersebut di Biro Hukum Setdaprov Kepri.


Kondisi ini membuat agenda penyampaian laporan Pansus sekaligus pengambilan keputusan yang semula direncanakan dalam rapat paripurna April harus ditunda.


Pansus kemudian mengusulkan agar agenda tersebut dijadwalkan ulang pada Mei 2026, setelah proses fasilitasi selesai.


Usulan itu langsung mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Keputusan penundaan pun resmi disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.


Dengan demikian, meski telah melalui proses panjang dan pembahasan intensif, pengesahan Ranperda LAM Kota Batam masih harus menunggu satu tahapan administratif penting di tingkat provinsi sebelum akhirnya bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.


Rapat paripurna pun ditutup oleh Ketua DPRD setelah seluruh agenda diselesaikan. (emr)


Redaksi

Recent Posts

Bangun Budaya Sadar SAR Sejak Usia Dini, Kantor SAR Natuna Teken Kerja Sama dengan Kemenag dan Disdikbud

Natuna,Ariranews.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna terus memperkuat upaya membangun budaya sadar keselamatan…

6 jam ago

SAR Natuna dan IBI Perkuat Sistem Penyelamatan Ibu Hamil dan Bayi di Wilayah 3T

Natuna,Ariranews.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Natuna…

7 jam ago

Camat Jemaja Timur Gelar Rakor Jelang Panen Raya Buah Kepayang, Cegah Potensi Konflik

AriraNews.com, ANAMBAS – Pemerintah Kecamatan Jemaja Timur menggelar Musyawarah Koordinasi Panen Buah Kepayang (Kembang Semangkok)…

7 jam ago

Camat Jemaja Timur Lepas Purna Tugas Azwir, Apresiasi Dedikasi Puluhan Tahun Mengabdi

AriraNews.com, ANAMBAS – Pemerintah Kecamatan Jemaja Timur memberikan penghormatan kepada Azwir, staf Kecamatan Jemaja Timur…

8 jam ago

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Kuliah Sambil Kerja

AriraNews.com, Batam - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik peluang kerja sama pendidikan vokasi…

8 jam ago

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Pemimpin Digital

AriraNews.com, JAKARTA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meraih Lestari Award 2026 pada kategori…

9 jam ago