Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat pembahasan tindaklanjut Pasal 9C dan 9D Amendemen perjanjian kerja sama (PKS) Nomor 30 tahun 2024 terkait pemberdayaan masyarakat Rempang Eco City di Tanjung Banon, di Kantor Walikota Batam, Selasa (01/10/2024).
AriraNews.com, Batam – Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam bisa cair lebih cepat.
“Kami sudah siap, Perwakonya sudah siap. Tinggal tandatangan Pak Wali Kota (Amsakar Achmad). Sekarang sudah di meja beliau. Begitu sudah ditandatangani, sudah boleh cair. Jadi tidak mesti menunggu tujuh hari sebelum hari H (lebaran),” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Selasa (18/3/2025).
Diakuinya jika berdasarkan intruksi presiden pemberian THR kepada ASN paling lama tujuh hari sebelum lebaran. Namun, Kota Batam sudah menyiapkan anggaran melalui APBD.
“Sesuai dengan instruksi itu, pemerintah daerah harus bikin Perwako terkait dengan THR itu,” kata Jefridin.
Ia menambahkan seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemko Batam pasti dapat. Tidak ada pegawai yang tidak dapat.
“Saya lupa datanya. Jumlah totalnya (anggaran THR) juga saya lupa detailnya,” ujarnya. (rul)
AriraNews.com, Batam - Panggung Kenduri Seni Melayu (KSM) 2026 yang akan berlangsung pada 2–5 Juli…
AriraNews.com, Batam - Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menerima langsung kunjungan akademik…
AriraNews.com, Batam – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga…
AriraNews.com, Batam – Perekonomian Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunjukkan kinerja yang kuat di tengah…
Ariranews.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi memperkuat layanan ekspor setelah ditetapkan sebagai Instansi…
Ariranews.com, Natuna – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Satuan…