Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna menggelar seminar hukum di Gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna, Kompleks Masjid Agung, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (17/7/2023). Narasumber di antaranya; Kajari Natuna, Surayadi Sembiring, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Jonson Parancis, Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, dan Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi.
AriraNews.com, Natuna – Dalam upaya meningkatan wawasan pengetahuan di bidang hukum bagi mahasiswa dan masyarakat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna menggelar seminar hukum di Gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna, Kompleks Masjid Agung, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (17/7/2023).
Kegiatan seminar Hukum ini dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhyaksa ke-63 di tahun 2023, dengan mengusung Tema “Bangun Hukum, Bangun Negeri”.
Hari Bakti Adhyaksa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia. Hari Bakti Adhyaksa diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Juli, dengan tujuan untuk merayakan hari ulang tahun Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam pembukaan seminar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Surayadi Sembiring mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan seminar hukum ini, di antaranya untuk menambah wawasan pengetahuan di bidang hukum bagi mahasiswa dan masyarakat.
“Kita berharap dengan adanya seminar hukum ini, para peserta mahasiswa terutama masyarakat, mendapatkan pemahaman lebih terhadap hukum serta bagaimana menjadi warga negara taat hukum,” ujarnya.
Selain itu , Surayadi juga menerangkan, sejatinya seminar ini juga bertujuan, untuk memperdalam ilmu dan menyampaikan pendapat secara lisan, sebagai media komunikasi untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman.
“Juga sebagai wadah untuk mengidentifikasi masalah dan mencari cara pemecahan masalah,” terangnya.
Dalam pemaparan materi, Surayadi juga menerangkan tentang Restorative Justice yang diluncurkan sejak tahun 2020. Restorative Justice ini penanganan perkara, agar perkara itu tidak sampai ke pengadilan dengan alasan, seperti, kerugian di bawah Rp2,5 juta ancaman kurungan 5 tahun ke bawah kemudian pelaku pertama kali melakukan pidana.
“Dengan adanya seminar hukum ini saya berharap dapat menambah pengetahuan dan ilmu sehingga mereka bisa memahami mengenai Restorative Justice dengan baik,” ucapnya.
Sementara Presiden Mahasiswa STAI Natuna, Ferdiawan menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Natuna, atas pelaksanaan acara Seminar Hukum ini yang dipusatkan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI).
“Ini acara yang luar biasa, apalagi bagi kami mahasiswa,” ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua STAI Natuna, mengatakan menjadi satu kebanggaan bagi STAI Natuna dipilih menjadi tempat pelaksanaan seminar hukum peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 63 tahun.
“Kita menyadari masih banyak di luar sana masyarakat belum benar-benar paham tentang hukum, tentunya melalui kegiatan ini kita bisa bergandengan memberikan edukasi bagi masyarakat, melalui media elektronik dari rekan-rekan wartawan yang hadir,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari seluruh narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Narasumber di antaranya; Kajari Natuna, Surayadi Sembiring, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Jonson Parancis, Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo, dan Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi.(dod)
AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…
AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…
AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…
AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…
AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…