Gemparkan Natuna, DA Dibunuh Usai Kencan, Tersangka Pernah Bunuh Kakak Ipar

Avatar photo
Kepolisian Resor (Polres) Natuna menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, Rabu (15/01/2025) untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap DA (31).

AriraNews.com, Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, Rabu (15/01/2025) untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap DA (31).

Kasus ini masuk dalam Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, di kontrakan korban di Jalan Dewi Sartika, Air Kolek, Ranai. Berdasarkan penyelidikan, pelaku, A (32), mengenal korban melalui aplikasi MiChat.

Pertemuan yang awalnya terkesan biasa berubah menjadi tragedi setelah pelaku merasa tersinggung oleh perkataan korban.

BACA JUGA:  Lanud RSA Natuna Terima Arahan Wakasau, Fokus Peningkatan SDM dan Disiplin

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, pelaku awalnya datang untuk memesan layanan yang disepakati dengan tarif Rp300 ribu. Namun, saat layanan berlangsung, pelaku mengalami gangguan hingga menimbulkan ketegangan.

“Pelaku merasa tersinggung atas komentar korban, lalu dengan spontan melilitkan tali ke leher korban hingga tewas,” ungkap AKP Apridony.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku meninggalkan lokasi dan membuang tali yang digunakan di kawasan Penagi.

BACA JUGA:  Bupati Cen Sui Lan Pimpin Apel Hardiknas, Soroti Pentingnya Sinergi Pendidikan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: Selimut korban, alas kasur, alat kontrasepsi, kabel serta pakaian korban dan pelaku.

Selain itu, dari pelaku, polisi juga menyita dua unit ponsel, jaket GoMart, sepeda motor dengan nomor polisi BP 3762 NC, serta rekaman CCTV yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.

Fakta mengejutkan lainnya adalah riwayat kriminal pelaku. Saat berusia 13 tahun, pelaku pernah dihukum penjara selama lima tahun karena kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya sendiri pada 2007 silam.

BACA JUGA:  Disperpusip Natuna, Siapkan Juara Lomba Bertutur Wakili Daerah ke Tingkat Provinsi

Meski memiliki rekam jejak seperti itu, polisi menyatakan bahwa sejauh ini pelaku dianggap normal secara kejiwaan.

“Pemeriksaan kejiwaan belum dilakukan, tapi sejauh ini pelaku dinyatakan normal,” tambah AKP Apridony.

Pelaku berhasil diamankan pada 9 Januari 2025 setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan keprihatinan atas tragedi yang terjadi di tengah masyarakat Natuna. (dod)