Bayar Tagihan SPAM Batam Tepat Waktu, Lewat Tanggal 20 Kena Denda

Avatar photo

AriraNews.com, BATAM – Batas pembayaran tagihan air SPAM Batam, tanggal 20 tiap bulannya. Jika lewat, maka pelanggan akan dikenakan denda. Nah, beberapa hari lagi batas waktu yang ditentukan akan berakhir. Saatnya Anda membayar tagihan air tersebut melalui mitra bayar resmi yang telah bekerjasama dengan SPAM Batam.

Aturan pembayaran tagihan air bersih tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 21 mengenai Pembayaran Tagihan Air Minum pada ayat 2 (dua) batas waktu pembayaran tagihan air minum adalah tanggal 20 setiap bulannya dan ayat 3 (tiga) tagihan air minum yang tidak dilunasi sampai batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan denda keterlambatan.

BACA JUGA:  Optimalkan Pengelolaan PNBP, Komisi VI DPR RI Nilai Tata Kelola BP Batam Semakin Baik

“Kami mengimbau kepada para pelanggan air minum SPAM Batam agar segera melakukan pembayaran tagihan air minum secara tepat waktu atau sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya agar pelanggan terhindar dari denda keterlambatan,” imbau manajemen SPAM Batam, melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/9/2021).

Untuk penanganan keluhan serta informasi kepelangganan lain bisa melalui
saluran resmi kepelangganan SPAM Batam:

BACA JUGA:  BP Batam International Football Festival 2026 Segera Bergulir, Diikuti Tiga Negara

• Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong, Batu Aji, Tiban dan Batam Center.
• Layanan Call Center SPAM Batam 24 jam, di 150 155.
• WA Bisnis di 08117780155 untuk Info Tagihan Rekening Air dan Tunggakan
• Mobile Application Air Minum Batam, untuk mengetahui besaran rekening tagihan air dan sekaligus bisa langsung melakukan pembayaran air pada Mitra Bayar Resmi SPAM Batam.(emr)

BACA JUGA:  Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam