AriraNews.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menunda penerbitan 191 paspor sepanjang tahun 2024. Pasalnya, pengaju terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.
“Imigrasi Batam juga telah turut berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri untuk memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian kepada calon Pegawai Migran Indonesia secara berkala,” kata Hajar Kepala Imigrasi Batam Hajar Aswad, Rabu (15/1/2025).
Sebagai upaya pencegahan praktik tersebut, Imigrasi Batam telah melakukan pencegahan keberangkatan sebanyak 3.337 orang di Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batamcenter, Sekupang, dan Bandara Hang Nadim.
Diakuinya Kota Batam berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Letak geografis itu menjadi sangat rentan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat dan penyebaran
informasi keimigrasian, Imigrasi Batam telah melakukan kegiatan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, dengan beberapa perangkat desa di Kelurahan Batamcenter, Kelurahan Tiban, dan Pondok Pesantren Abdul Dhohir Sekupang.
“Kami terus berupaya memperketat dalam pembuatan paspor, sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri,” ujar Hajar.
Sepanjang 2024, Imigrasi Batam telah menerbitkan paspor sebanyak 107.775 paspor yang terdiri dari 59.057 paspor biasa, dan 48.718 paspor elektronik.
“Angka penerbitan tahun ini menandakan kenaikan sebesar lima persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya menerbitkan sebanyak 102.339 paspor yang terdiri dari 76.541 paspor biasa dan 25.798 paspor elektronik,” katanya. (ara)