DPRD Kepri

DPRD Kepri Minta Pemerintah Pusat Segera Revisi UU Cipta Kerja

AriraNews.com, Kepri – SEJAK Undang-Undang (UU) Cipta Kerja muncul, banyak terdapat pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat Kepri. Menyikapi hal tersebut, DPRD Kepri berupaya meminta agar undang-undang tersebut segera direvisi, supaya lebih ramah dengan kehidupan di provinsi kepulauan ini.

“UU Ciptaker ini sudah menjadi isu nasional. Niatnya baik karena bagaimana menyederhanakan undang-undang yang begitu banyak (Omnibus Law), sehingga bisa lebih progresif. Namun undang-undang ini mendapat tantangan dari masyarakat,” kata Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono di Batam Centre, Kamis (10/11/2022).

Raden mengungkapkan UU Cipta Kerja dalam tataran implementasi di lapangan, ternyata banyak merugikan masyarakat.

“Ada Judicial Review dari Mahkamah Agung, bahwa undang-undang ini harus diperbaiki minimal 2 tahun,” jelasnya.

Adapun kerugian yang sangat berdampak pada masyarakat yakni terkait hak-hak pekerja, misalnya terkait dengan kenaikan upah.

“Niatnya benar, agar investasi mudah. Meski semua dipermudah, tapi jangan lupa banyak masyarakat Indonesia khususnya di Batam ini mayoritas pekerja,” ungkapnya.

Selanjutnya, kehadiran UU Cipta Kerja juga merugikan pemerintah daerah. Pasalnya, karena undang-undang ini, sebagian besar perizinan di daerah ditarik ke pusat.

“Contohnya perizinan kapal-kapal ikan yang harus ke pusat, padahal sebelumnya ke daerah,” katanya lagi.

Dampak yang dirasakan kurang baik bagi pemasukan asli daerah. Selanjutnya, terkait retribusi labuh jangkar, di mana hingga saat ini masih berada di tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


“Sudah jelas bahwa 0-12 mil laut itu kewenangan provinsi atau kabupaten kota. Tapi sudah diluncurkan, dan ternyata dibatalkan sepihak dari Kemenhub. Padahal mayoritas di Kepri ini adalah laut, kapal lalu lalang, dan parkir tempat kita. Tapi, retribusi tidak masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) Kepri,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, DPRD Kepri sempat memberikan target untuk retribusi labuh jangkar, sebesar Rp 200 miliar. Tapi karena polemik tarik menarik kewenangan yang belum usai, tidak ada sepeserpun yang masuk ke kantong daerah.

Selanjutnya mengenai penangkapan terukur di lautan Kepri, di mana pengawasannya sangat sulit, serta batas yang jelas belum diatur.

“Biaya operasional tinggi, jadi sangat sulit sekali untuk mengawasi lautan Kepri yang luas. Akibatnya, sangat rawan sekali terjadi bentrokan antara nelayan lokal dan asing,” jelasnya.

Dalam UU Cipta Kerja, tampaknya belum mengatur secara detail mengenai hal tersebut.

“Banyak kerugian yang terjadi karena UU Cipta Kerja ini,” imbuhnya.

Untuk saat ini, ia berharap agar UU Cipta Kerja direvisi oleh pemerintah pusat. “Agar ramah ke kabupaten dan Provinsi Kepri. Kepri ini terdiri dari lautan, jangan disamakan dengan provinsi daratan. Perlu keadilan di sana, agar merata kue pembangunan,” ungkapnya.

“Semangat otonomi daerah bisa menjadi semu nanti, karena semua kewenangan daerah diambil pemerintah pusat. Saya harap hal ini bisa dipikirkan serius, agar tumbuh kebersamaan,” pungkasnya.(bas/emr)

Redaksi

Recent Posts

Air Bersih Keruh di Tiban Akibat Interkoneksi Pipa, Ariastuty Sirait: ABHi Telah Lakukan Flushing Bertahap

AriraNews.com, Batam - BP Batam angkat bicara atas keluhan masyarakat soal kondisi air bersih yang…

11 jam ago

SPMB 2026 Batam Dimulai 8 Juni, Rudi Panjaitan: Belum Memiliki KIA, Siswa Tetap Bisa Mendaftar

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu…

13 jam ago

Batam Pertahankan Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK, Li Claudia: Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

AriraNews.com, BATAM — Konsistensi Pemerintah Kota Batam dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali mendapat…

14 jam ago

Volume Peti Kemas Direct Call di TPK Batu Ampar Tembus 58 Ribu TEUs, Batam Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

AriraNews.com, Batam - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar,…

15 jam ago

Satnarkoba Polres Barelang Sita 2.672 Vape Mengandung Narkoba Senilai Rp 8 Miliar

AriraNews.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran vape mengandung Narkoba. Sebanyak 2.672…

1 hari ago

Polresta Barelang Tangkap RS Pelaku Ujaran Kebencian di Batam, Terancam Tiga Tahun Penjara

AriraNews.com, Batam – RS, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook diamankan Satuan Reserse Kriminal…

1 hari ago