Pencuri Motor Milik Mahasiswi di Batam Ditangkap Polsek Bengkong

Avatar photo
Polsek Bengkong membekuk seorang pria usai mencuri motor milik mahasiswi Ibnu Sina Batam di Jalan Perjuangan, Bengkong Indah II, Nomor 24, RT 005/RW 001, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

AriraNews.com, Batam – Polsek Bengkong membekuk seorang pria usai mencuri motor milik mahasiswi Ibnu Sina Batam di Jalan Perjuangan, Bengkong Indah II, Nomor 24, RT 005/RW 001, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku mencuri motor berbekal mematahkan setang sepeda motor menggunakan kaki.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, kejadian bermula saat Siti Sarifah Lubis (22 tahun), pulang dari kampusnya di Kecamatan Lubukbaja mengendarai motor menuju ke kosan, Selasa (10/12/2024), sekira pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:  Reses Taba Iskandar di Kavling Seraya Sambau Penuh Nostalgia, Warga Curhat Serasa ke Saudara Sendiri

Saat itu, Siti memarkirkan motornya di depan kos dalam kondisi dikunci setang. Lalu pergi masuk ke kos untuk beristirahat.

“Pukul 02.00 WIB dinihari (keesokan harinya, red) anggota datang ke kosan korban untuk memberitahu kalau motornya diamankan di Polsek Bengkong karena telah dicuri,” katanya, Kamis (12/12).

Adapun, kata Pakpahan, pelaku berinisial Mohammad Syahrul alias Syahrul (18 tahun lebih 7 bulan), warga gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.

BACA JUGA:  Inspektorat Batam Kenalkan Nilai-nilai Integritas ke Siswa SMP Lewat Film & Game

Selain menciduk Syahrul, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor matic Honda BeAt warna merah hitam bernomor polisi BP 3789 OD.

“Modusnya pelaku ini mematahkan setang sepeda motor menggunakan kaki untuk membobol target motor curiannya lalu didorong (stap) bersama temannya MZ alias D (DPO),” jelasnya.

Atas perbuatannya, Syahrul disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:  Amsakar Serahkan Santunan Pada Ahli Waris RT dan RW

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tukas Pakpahan. (ham)