Ariranews.com, Batam: Sebanyak 24 orang pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) serta 1 orang yang membawa senjata tajam berhasil diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang, dalam razia yang digelar, Jumat dan Sabtu (11-12/6/2021) dini hari.
Puluhan preman tersebut diamankan di daerah, Pasar Tos 3000 Jodoh, Pasar Samarinda, Pasar Tradisional Jodoh, dan berbagai tempat lainnya di Batam.
“Menindaklanjuti Instruksi Bapak Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres Jajaran yang memerintahkan untuk melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan tindakan Pungli yang meresahkan masyarakat, Kapolda Kepri telah memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Polres Jajaran Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap aksi tersebuttersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.Ik., MH, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Sabtu (12/6/2021).
Dijelaskan Harry, para preman tersebut sebagian besarnya merupakan juru parkir (jukir) liar yang meminta uang jasa parkir melebihi batas.
“Empat orang jukir liar diamankan di Pasar Tos 3000 kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Kemudian 8 orang yang melakukan pemerasan di Pasar Tradisional Jodoh. Yang membawa sajam diamankan di Pasar Samarinda, yang pada saat itu sedang melakukan keributan dengan masyarakat sekitar dan membawa senjata tajam. Sehari sebelumnya, Jumat Satreskrim Polres Barelang mengamankan 10 orang jukir liar dari berbagai tempat,” ungkap Harry.
Apa yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran kata Harry merupakan bentuk respon dalam menjawab instruksi dari Kapolri dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Kepri.
“Terhadap 12 orang yang melakukan aksi premanisme dan pungli akan terus dilakukan pemeriksaan lanjutan, sedangkan 1 orang yang membawa senjata tajam nanti akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk jukir liar dikenakan Pasal 7 dan pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Restribusi Parkir dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50 juta,” kata Harry.(*/emr)
AriraNews.com, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya peran aparat dalam menjaga ketertiban…
AriraNews.com, Batam - Kota Batam kembali mendapat kepercayaan sebagai tuan rumah kegiatan berskala nasional. Dalam…
Ariranews.com, Natuna – Respons cepat Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna berhasil menyelamatkan dua nelayan…
Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya mengantisipasi risiko penerbangan, Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA)…
Ariranews.com, Natuna – Dalam upaya meningkatkan kapasitas kepemimpinan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng…
Ariranews.com, Natuna – Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna melakukan uji fungsi repeater di Gunung…