Headline

Tenaga Kesehatan Harus Proaktif Mendaftarkan Diri Untuk Divaksin

Ariranews.com: Program vaksinasi Covid-19 telah dimulai, ditandai dengan Presiden Jokowi disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac, Rabu (13/1/2021) siang.

Program vaksinasi Covid-19 untuk tahap awal, ditujukan khusus kepada tenaga kesehatan dan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah menghadapi pandemi Covid-19. Aplikasi multi fungsi ini juga mencakup informasi mengenai program vaksinasi Covid-19.

Dilansir detikINET, Rabu (13/1/2021) ada sejumlah panduan untuk mengecek jadwal vaksinasi. Jika Anda adalah tenaga kesehatan dan kategori yang termasuk prioritas, begini caranya:


Cara cek vaksinasi pedulilindungi.id

1. Cek SMS Anda

Calon penerima Vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik

2. Registrasi ulang

Proses registrasi ulang dilakukan melalui:
• Aplikasi PeduliLindungi
• Web https://pedulilindungi.id
• Melakukan panggilan ke *119#

Klik REGISTRASI ULANG dan masukan nomor ponsel. Anda akan dapat SMS untuk mengonfirmasi nomor ponsel Anda. Tahapannya adalah: Registrasi dan validasi, Konfirmasi, Lokasi dan Jadwal dan terakhir adalah Tiket Vaksin.

3. Proses pengecekan NIK di pedulilindungi.id

Di beranda pedulilindungi.id, cek NIK Anda dalam program vaksinasi COVID-19. Klik PERIKSA dan masukin nama dan nomor NIK. Jika Anda belum terdaftar, maka akan ada tulisan TIDAK TERDAFTAR. Anda pun kemudian bisa mendaftar.

4. Pro aktif mendaftar

Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, silahkan kirim email ke vaksin@pedulilindungi.id

Mohon diperhatikan, judul email adalah “VAKSIN NAKES_NIK Anda” dan dilengkapi data: Nama – NIK – Alamat – No HP – tipe NAKES, dan Lampiran surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) tempat Anda bekerja yang menerangkan bahwa Anda adalah NAKES di tempat tersebut.(emr)

sumber: detik.com
foto: bisnis.com

Redaksi

Recent Posts

Garudayaksa FC Juara Liga 2, Fary Francis: Spirit of Garuda Siap Terbang Tinggi di Super League

AriraNews.com, Sleman - Pertarungan sengit penuh drama mewarnai partai final Pegadaian Championship Liga 2 musim…

15 jam ago

Perkuat Akuntabilitas Satuan, Irkoopsau Laksanakan Wasrikkap di Natuna

Ariranews.com, Natuna – Inspektorat Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Irkoopsau) melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan…

20 jam ago

DLH Natuna Terbitkan Imbauan, Sri Panglima Siap Tindak Pedagang yang Melanggar

Ariranews.com, Natuna – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna menerbitkan surat imbauan terkait penataan dan…

1 hari ago

Danpuspomau Kunjungi Satpomau Lanud RSA Natuna, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Prajurit

Ariranews.com, Natuna – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Daan Sulfi melaksanakan kunjungan…

1 hari ago

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

AriraNews.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, melalui operating company PT Telekomunikasi Indonesia International…

2 hari ago

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat posisi strategisnya sebagai pusat investasi di…

2 hari ago