DPRD Batam Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian dan Penetapan Wali Kota Batam Terpilih 

Avatar photo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna, Jumat (7/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.

AriraNews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna, Jumat (7/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.

Adapun agendanya mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam periode 2020-2024 sekaligus menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Selain itu, rapat juga membahas perubahan agenda kunjungan kerja DPRD Batam pada Februari 2025. 

Ketua DPRD Batam, Muhamamd Kamaluddin mengatakan pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna, Jumat (7/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujarnya.

Masa jabatan Wali Kota Batam periode 2020-2024 secara resmi berakhir pada hari pelantikan dan pengucapan sumpah janji kepala daerah terpilih.

Kamaluddin menegaskan bahwa berdasarkan hasil Pilkada 2024, pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam. 

BACA JUGA:  Ascott Hotels Regional Batam Bersatu dengan Komunitas Lokal dalam "Aksi Bersih" Menyambut Hari Bumi 2026

“Sehubungan dengan telah dilaluinya tahapan Pilkada Serentak 2024 dan telah ditetapkannya Wali Kota Batam terpilih, maka pada hari ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam periode 2020-2024, yakni H. Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad,” ujar Kamaluddin.

Lebih lanjut, usulan pemberhentian dan penetapan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan persetujuan dan tindak lanjut administrasi. 
Dalam rapat paripurna ini, Wali Kota Batam Muhammad Rudi tidak dapat hadir secara langsung. Kehadirannya digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin. 

BACA JUGA:  Wagub Nyanyang Buka International Jazz Day 2026, Angkat Batam ke Kancah Dunia

“Saya tidak tahu persis, tapi sejak pagi beliau (Rudi) sepertinya ada acara BP Batam di Jakarta,” ujar Jefridin saat dikonfirmasi. 

Dengan diumumkannya usulan pemberhentian dan penetapan kepala daerah baru ini, Batam segera memasuki transisi kepemimpinan untuk periode selanjutnya. (ara)