Oknum Pegawai BUMN Gelapkan Dana Bansos di Sedanau untuk untuk Judi Online

Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan dana bantuan sosial (bansos) yang disalurkan melalui Kantor Pos Pembantu Sedanau dan menetapkan seorang oknum pegawai BUMN berinisial F (47) sebagai tersangka.

AriraNews.com, Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan dana bantuan sosial (bansos) yang disalurkan melalui Kantor Pos Pembantu Sedanau.

Seorang oknum pegawai BUMN berinisial F (47) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan dana bansos untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa S.I.K, melalui Kabag Ops Polres Natuna AKP Khairul, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat dari penyaluran dana bansos tahap keempat pada tahun 2023.

Dana sebesar Rp911.400.000 yang berasal dari Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia seharusnya dibagikan kepada masyarakat Kecamatan Bunguran Barat.

BACA JUGA:   Ketua DPD Partai Nasdem dan Partai Koalisi Optimis Pasangan Wan Siswandi Rodhial Raih Kemenangan di Pilkada 2024

“Dana ini diperuntukkan bagi 877 penerima manfaat. Namun, F diduga tidak menyalurkan sebagian dari dana tersebut dan justru menggunakan Rp448,3 juta untuk keperluan pribadi,” ungkap Khairul.

Lebih lanjut, Khairul menambahkan bahwa dana yang digelapkan termasuk alokasi dari Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) sebesar Rp40 juta.

Kecurigaan warga terkait adanya penyimpangan penyaluran bansos memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, yang menemukan bukti kuat mengarah pada F sebagai pelaku.

Pada 13 September 2024, tim Polres Natuna menangkap F di Tanjungpinang, dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, satu unit ponsel, dan sejumlah dokumen yang mendukung dugaan korupsi ini.

BACA JUGA:   Pemkab dan Kejari Natuna Teken MoU Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Menurut penjelasan pihak kepolisian, modus yang digunakan F cukup sederhana namun sulit terdeteksi, Dana bansos yang ditransfer dari Kantor Pos Cabang Tanjungpinang ke rekening kantor di Sedanau, malah ditarik oleh F untuk kepentingan pribadinya, alih-alih disalurkan kepada penerima manfaat.

Kini F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar.

BACA JUGA:   Tim Natuna Tectona Pemuncak Piala Gubenur Zona Natuna, Ini Harapan Ansar Ahmad Pada Generasi Muda Natuna

Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dana bantuan atau indikasi korupsi lainnya.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dana bansos. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat dan pegawai yang terlibat dalam penyaluran dana bantuan agar senantiasa menjaga integritas dan tanggung jawab dalam menunaikan amanah bagi masyarakat. (dod)

banner 728x90