Batam  

Pj Sekda Batam Firmansyah Buka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026

Avatar photo
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah.

AriraNews.com, BATAM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah, membuka Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 Berdasarkan Permendagri RI 14 Tahun 2025, di Aula Lantai IV, Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/10/2025).

Firmansyah memaparkan berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan, bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 telah disepakati pada tanggal 27 Agustus 2025 yang lalu antara Wali Kota Batam dengan Pimpinan DPRD Kota Batam. Serta sesuai Tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD.

BACA JUGA:   Usung Tagline Saatnya Kepri Lebih Maju, Rudi-Rafiq Siap Hadiri Pencabutan Nomor Urut Pilkada Kepri

Selanjutnya, Pemko Batam juga menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta telah menyampaikan kepada DPRD Kota Batam pada 8 September 2025. Dengan mempedomani Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan, Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) Tahun Anggaran TA 2026, Pemko Batam telah melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

BACA JUGA:   Dukung Penyaluran BPBL, Amsakar: Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Hal itu, guna mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden melalui arahan utama Presiden dan prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah yang telah diselaraskan dengan target dan sasaran kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan serta menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Pemko Batam dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026 memperhatikan penandaan yang diformulasikan melalui SIPD-RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

1. belanja pendidikan
2. belanja infrastruktur pelayanan publik
3. belanja pegawai
4. penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan
5. anggaran Pengawasan
6. standar pelayanan minimal
7. keselarasan anggaran dengan asta cita
8. pencegahan dan percepatan penurunan stunting;
9. optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
10. pengendalian inflasi;
11. penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya;
12. penggunaan Dana Alokasi Khusus;
13. penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi;
14. penggunaan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau;
15. penggunaan Dana Bagi Hasil-Sawit; dan
16. isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:   Plt. Gubernur Kepri, Marlin Dorong Agar Rupiah yang Dibelanjakan Bermanfaat untuk Masyarakat

Selain itu, perlu juga dilakukan penyesuaian pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang APBD Tahun Anggaran 2026. (*/ara)