Sidang Anak Stafsus Gubernur Kepri, LSM Garda Indonesia Minta Hakim Beri Hukuman Setimpal

Avatar photo
Narkoba jenis ganja. Foto Ilustrasi/Int.

AriraNews.com, Tanjungpinang – Perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan terdakwa GRA masih berproses di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Perkara yang sedang bergulir di PN tersebut memasuki tahap pledoi. GRA sendiri diketahui merupakan anak dari stafsus Gubernur Kepri. Dia ditangkap dalan kasus kepemilikan narkoba jenis ganja oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Aldi Braga, Ketua LSM Garda Indonesia menyampaikan bahwa perkara kasus kepemilikan narkotika tersebut harus dikawal. Aldi berharap, proses hukum tetap berjalan dan hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil sesuai aturan UU.

“Mesti kita kawal bersama, agar proses hukum terhadap terdakwa dapat ditegakkan, terlebih terdakwa adalah anak stafsus sehingga hakim harus berlaku adil dalam memutus perkaranya,” ungkap Aldi, Sabtu (10/3/2023).

BACA JUGA:  Lantik Pengurus FPK 2025-2030, Bupati Iskandarsyah Tekankan Harmoni Jadi Kunci Investasi Karimun

Ia mengungkapkan, pemerintah sedang memberi atensi pada masalah narkoba. Dan sudah mencanangkan perang terhadap narkoba. Sehingga siapapun yang terlibat dalam kasus kepemilkan atau penyalahgunaan narkotika mesti diproses sesuai ketentuan hukum.

“Apalagi terdakwa GRA adalah pegawai honorer sehingga mestinya memberi contoh, bukan justru terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika,” ujarnya.

Garda Indobesia, kata Aldi akan terus mengawal kasus ini dan berharap hakim dapat mengedepankan profesionalismenya dalam memutus perkara ini. “Karena ini masuk dalam tindak kejahatan penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif maka hukuman yang diberikan mesti setimpal dengan yang dilakukan terdakwa,” ujarnya.

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Sekedar diketahui, polisi menangkap anak salah satu stafsus Gubernur Kepri yang bekerja sebagai honorer di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kepri. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 18.15 WIB.

Penangkapan GRA merupakan pengembangan setelah sebelumnya anggota Polresta Tanjungpinang menangkap dua tersangka lain berinisial Bs, oknum honorer di Satpol PP Pemprov Kepri, Hi dan R pada Jumat (2/9/2022).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengungkap jika polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dari kediaman GRA setelah diperiksa hingga pukul 23.30 WIB setelah ditangkap.

Setelah polisi bergerak ke kediaman GRA, anggota Polri menemukan dua pria berinisial Lk dan P yang merupakan rekan GRA.

BACA JUGA:  Narkoba Vape Beredar Luas di Batam

“Rekannya yang berinisial P mengakui ganja milik GRA di simpan di kediamannya atas perintah GRA,” sebutnya. Setelah polisi menggeledah rumah inisal P, ditemukan tiga paket ganja.

“Jadi rekannya inisial P ini atas perintah GRA menyembunyikan barang bukti tersebut,” pungkasnya.(emr)