AriraNews.com, Natuna – Dalam upaya meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan penyelenggaraan percepatan penurunan kasus stunting, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB ) Kabupaten Natuna, menggelar Rapat Diseminasi Evaluasi Hasil Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting dan Monitoring Stunting yang dilakukan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kepri, di Ruang Aula Hotel Natuna, Jumat (9/12/2022).
Dalam pembukaan rapat Diseminasi Evaluasi ini Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Natuna Khaidir, mengatakan, kegiatan audit kasus stunting dan monitoring stunting di Kabupaten Natuna, bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya stunting.
“Kegiatan rapat ini bertujuan agar kita bisa mengetahui apa saja faktor-faktor yang mengakibatkan terjadi angka stunting di daerah,” ujarnya.
Menurut Khaidir, kegiatan audit kasus stunting manjadi bahan evaluasi dalam penaggulangan ke depan.
“Kegiatan audit stunting menjadi upaya yang sangat strategis dalam penanggulangan stunting secara komprehensif sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi,” ucapnya.
Khaidir juga mengajak, semua pihak bisa bekerja sama agar tercapai penurunan angka stunting di Kabupaten Natuna.
“Penurunan stunting ini harus dilaksanakan oleh semua pihak, tidak bisa kita hanya mengandalkan oleh satu pihak saja, baik dari lapisan pusat sampai ke lapisan desa,” kata Khaidir.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim TPPS Provinsi Kepulauan Riau, Raja Heri Muhrizal menjelaskan, angka terakhir proyeksi stunting Provinsi Kepri pada angka 17,6% dan Kabupaten Natuna sebesar 11,93%.
“Maka dari itu kita perlu bekerja sama dalam menurunkan angka stunting, sampai 2024 dengan target 10,20% untuk Provinsi Kepulauan Riau,” tuturnya.
Raja Heri Muhrizal juga berharap, melalui kegiatan ini dapat memberikan pemaham kepada calon pengantin tentang pencegahan stunting.
“Besar harapan kami melalui acara ini akan ada pembimbing kepada setiap calon pengantin tentang pencegahan stunting, dengan cara memberikan tablet penambah darah serta melakukan pendampingan kepada calon pengantin,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB ) Kabupaten Natuna Sri Riawati, dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini di latar belakangi oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Maka dari itu perlu adanya pemahaman dan kegiatan audit kasus stunting sebagai bahan evaluasi dalam pencegahan kasus stunting di Kabupaten Natuna,” tuturnya.
Selain itu juga Sri Riawati menjelaskan tujuan dari rapat Diseminasi Evaluasi, untuk memastikan rencana tindak lanjut dari hasil audit.
“Tujuannya untuk memastikan rencana tindak lanjut dari hasil audit kasus stunting, apakah terlaksana dengan lancar, atau ada kemungkinan ada kendala-kendala yang kita dapat di lapangan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh, Kepala BP3D, Kepala Bidang PIKP Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala RSUD Natuna, Kepala Puskesmas Ranai, serta para tamu undangan.(dod)