Wagub Marlin Hadiri Rapat Paripurna Perdana DPRD Kepri Tahun 2024, Ajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Avatar photo
Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina, menghadiri rapat paripurna perdana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2024, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (7/3/2024).

AriraNews.com, Tanjungpinang – Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina, menghadiri rapat paripurna perdana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2024, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (7/3/2024).

Ada dua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini. Yaitu: penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, selanjutnya ⁠penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Dikutip dari ulasan.co, Wakil Ketua II DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan mengatakan, paripurna perdana ini sifatnya hanya penyampaian rancangan.

BACA JUGA:  Calon Peserta UKW Membludak, KJK Tambah Kuota Kelas
Kehadiran Wagub Marlin disambut hangat oleh anggota DPRD Kepri.

“Nanti akan kita dengarkan dulu pendapat fraksi-fraksi untuk pengesahan setelah tahapannya selesai,” jelasnya.

Menurut Tengku, Ranperda tersebut perlu dibuat terutama penyalahgunaan narkotika guna mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di Kepri.

“Ini sangat penting karena Kepri menjadi perbatasan yang rawan masuknya narkotika,” ucapnya.

Ia menambahkan, semua elemen harus bekerja sama untuk mengentaskan penyalahgunaan narkotika terutama di lingkungan pelajar sebagai penerus bangsa.

BACA JUGA:  Komunitas Jurnalis Kepri Siap Gelar UKW Mandiri di Tanjungpinang Akhir Agustus 2026

“Regulasi ini ditunggu-tunggu makanya harus kita bahas agar penyalahgunaan narkotika di Kepri dapat menurun,” pungkasnya. (ski/*)