Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
AriraNews.com, Batam – Dinyatakan berkas pencalonan pasangan Rudi-Rafiq lengkap oleh KPU, menambah optimisme Tim Pemenangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, tersebut meraih kemenangan.
“Alhamdulillah, sebagaimana informasi yang kami baca juga di media, kelengkapan dokumen pendaftaran itu menjadi satu poin penting atas kesiapan paslon Rudi-Rafiq di Pilkada. Itu bukti calon kita lebih siap. Kami tentu harus menunggu penetapan oleh KPU Kepri,” tegas Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Candra Ibrahim (6/9/2024).
Secara bertahap, Candra mengaku jika pihaknya sudah menjalankan langkah-langkah konsolidasi dalam rangka pemenangan pasangan Rudi-Rafiq.
“Perangkat pemenangan, di bawah Ketua Pengarah Bapak Soerya Respationo, Ketua Tim Bapak Irjend Pol (Pur) Darmawan, khususnya di sisi sumber daya manusia (SDM), sudah bergerak membantu. Kita harapkan, Pilkada kali ini, baik di Batam dan Kepri, akan berjalan lancar dan damai. Karena kita harus tunjukkan ke masyarakat, politik itu indah,” harapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan berkas pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq telah dinyatakan lengkap.
“Untuk pasangan calon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, berkas mereka sudah lengkap dan tidak ada perbaikan yang diperlukan,” kata Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, Kamis (5/9/2024).
Sementara, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, banyak kekurangan.
Menurut Ferry, berkas pendaftaran yang diserahkan oleh pasangan calon tersebut telah dikembalikan melalui sistem informasi pencalonan (SILON) karena terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap.
“Setelah kami melakukan verifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperbaiki oleh pasangan calon Ansar dan Nyanyang. Berkasnya sudah kami serahkan kembali lewat SILON,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa Ansar Ahmad diminta untuk memperbaiki tiga syarat administrasi, sedangkan Nyanyang Haris Pratamura perlu memperbaiki delapan syarat. Dokumen yang perlu diperbaiki termasuk ijazah, formulir riwayat hidup. Beberapa dokumen administratif lainnya seperti surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri dan Nomor NPWP.
“Untuk Pak Ansar, ada masalah dengan ijazah, formulir riwayat hidup, dan dokumen lainnya. Sedangkan untuk Pak Nyanyang, selain ijazah dan formulir riwayat hidup, juga diperlukan surat pengunduran diri dari anggota DPRD. Nomor NPWP, dan beberapa administrasi lainnya,” tambah Ferry.
Pasangan calon diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk melakukan perbaikan dokumen tersebut. KPU Kepri menegaskan bahwa jika berkas tidak dapat diperbaiki dalam waktu yang ditentukan, pasangan calon tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.
Proses pendaftaran dan verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang. KPU Kepri memastikan semua calon memenuhi syarat administrasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan.(ara)
AriraNews.com, Batam – PT Pelayanan Energi Batam (PEB) resmi menandatangani kerja sama dengan PLN Nusa…
AriraNews.com, Batam – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui Offtake Stasiun Panaran kembali menunjukkan…
Ariranews.com, Natuna – Tradisi budaya kembali membuktikan perannya sebagai perekat persatuan masyarakat di Kabupaten Natuna.…
AriraNews.com, JAKARTA — Ascott Indonesia kembali mencatatkan kesuksesan melalui penyelenggaraan ASR Festival 2026 yang berlangsung…
AriraNews.com, BATAM - Suasana semarak dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan Kemilau Muharram 1448 H/2026 yang…
AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Apel Penyerahan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan…