PKB Batam Tetap Ikuti KPU Dalam Tahapan Pemilu

Avatar photo
Surya Makmur Nasution, MHum, Ketua DPC PKB Batam ketika mengikuti Rapat Koordinasi Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) melalui daring, Senin (6/3/2023).

AriraNews.com, Batam – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Batam tetap mengikuti tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menunda pelaksanaan Pemilu, tidak berkekuatan hukum, karena bukan kewenangannya.

“Arahan DPP PKB, keputusan PN Jakpus untuk diabaikan. PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara penundaan Pemilu. DPC PKB Batam tetap mengikuti tahapan Pemilu yang telah ditetapkan KPU,” kata Surya Makmur Nasution, MHum, Ketua DPC PKB Batam ketika mengikuti Rapat Koordinasi Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) melalui daring, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA:  Gedung Baru Denpom Batam Diresmikan, Hasil Hibah Pemko Batam

Menurut SMN, panggilan akrab Surya Makmur Nasution, pihaknya telah menyiapkan bakal calon legislatif di DPRD Kota Batam. Ada enam daerah pemilihan (Dapil) yang sudah mendaftar di LPP PKB Kota Batam.

“Insya Allah, tanggal 11 dan 12 Maret ini akan diadakan ujin kelayakan dan kompetensi (UKK), Bacaleg PKB untuk DPRD Batam,” jelas SMN.

BACA JUGA:  Alumni Encik & Puan Kota Batam Meriahkan Malam Grand Final Duta Wisata 2026

PKB Batam, kata SMN, telah membentuk LPP PKB Batam yang akan menjadi panitia pelaksana UKK. 

“Penguji UKK kita ambil dari luar PKB, yaitu, akademisi, tokoh masyarakat dan ulama,” ujar mantan Anggota DPRD Kepri (2009-2014 dan 2014-2019).(emr)