BP Batam Tertipkan Penggunaan Rumah Dinas

Avatar photo
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait.

AriraNews.com, Batam – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan satu unit rumah dinas BP Batam yang beralih fungsi menjadi rumah kos dan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakai.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan bahwa hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK merupakan masukan bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset barang milik negara.

BACA JUGA:  BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Disebutkan, BP Batam telah melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut. Menurutnya, pada dasarnya pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap 1 unit rumah dinas yang beralih fungsi tersebut.

“Tim Pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan juga telah dilaporkan kepada BPK RI,” katanya.

BACA JUGA:  Wagub Nyanyang Buka International Jazz Day 2026, Angkat Batam ke Kancah Dunia

“Dan hari ini dilakukan penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal,” katanya lagi.

Sementara perihal temuan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakaikan kepada selain pegawai BP Batam, ia membenarkan dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK atas hal tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggungjawab BP Batam dan tidak menjadi catatan BPK RI.

BACA JUGA:  Ekspor Batam Awal 2026 Terkoreksi, BP Batam Siapkan Respons Terarah

“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” tutup Ariastuty.(*/emr)