Headline

Jelang Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Empat Syarat Ini Harus Disiapkan Pemda

AriraNews.com, Batam – Jelang penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan sosialiasi kepada Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor se Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (4/8/2022). Acara dilaksanakan secara luring di Hotel Harmoni One Batam dan secara daring melalui media Zoom Meeting.

“Tugas kami mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan juga mencegah terjadinya penyimpangan pelayanan publik. Penilaian yang akan dilakukan adalah salah satu upaya kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Sadari dalam sambutannya.

Ia mengatakan sosialiasi ini merupakan rangkaian awal dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang segera dilaksanakan agar instansi yang akan dinilai dapat mempersiapkan diri.

“Berkaca dari hasil penilaian sebelumnya, dimana predikat zona kuning masih mendominasi di Provinsi Kepulauan Riau, oleh karena itu, kami sangat serius melaksanakan sosialisasi ini agar instansi yang akan dinilai dapat memperbaiki apa yang perlu diperbaiki terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Lagat.

Lanjutnya, ia menyampaikan, terdapat empat dimensi yang akan dinilai pada penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 yaitu Input (Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Proses (Standar Pelayanan), Output (Persepsi Maladministrasi) dan Pengaduan (Pengelolaan Pengaduan).

“Berbeda dengan penilaian tahun lalu, tahun ini kami tidak hanya menilai ketampakkan fisik atau standar pelayanan publiknya, melainkan kami juga akan menilai kompetensi penyelenggara, melibatkan persepsi masyarakat dan pengeloalaan pengaduan. Jadi namanya bukan lagi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik melainkan Opini Pelayanan Publik,” jelas Lagat.

Lagat berharap dengan dilakukannya penilaian ini, pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi lebih baik tanpa adanya penyimpangan.

“Meskipun hanya 5 substansi di Pemda yang kami nilai yaitu, kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan administrasi kependudukan serta Kementerian ATR/ BPN juga Polri, kami berharap ini bisa berefek domino bagi penyelenggara yang lain,” kata Lagat.

Turut hadir dalam acara tersebut Plt Asisten III Pemeritah Provinsi Kepulauan Riau, Misbardi. Serta turut memberikan materi kepada peserta undangan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau periode 2013 – 2018, H. Yusron Roni dengan tema Pelayanan Publik yang Baik dan Dekan Fakultas Ilmu Ekonomi Universitas Batam, Bambang Satriawan dengan tema Kepemimpinan dalam Kualitas Pelayanan Publik.(***/ddr)

Redaksi

Recent Posts

Dampak Domino Kenaikan BBM, ALFI Batam: Ongkos Transportasi Naik 100 Persen, Harga Sembako Batam Terancam Melonjak

AriraNews.com, Batam - Harga bahan pokok di Batam terancam melonjak tajam menyusul kenaikan signifikan harga…

18 jam ago

Pembangunan Rumah Wakaf Qur’an BWI Batam Dimulai

AriraNews.com, Batam - Di bawah hangatnya sinar matahari pagi, langkah awal pembangunan Rumah Wakaf Qur’an…

2 hari ago

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

AriraNews.com, Batam – PT PLN Batam bersama DayOne melaksanakan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik…

2 hari ago

Dukungan Penuh BP Batam, DayOne Bangun Data Center Kedua, PLN Batam Siap Bangun PLTS Kapasitas 200 MWP

AriraNews.com, Batam - Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara.…

2 hari ago

Tren Positif Kinerja BP Batam di Awal Tahun, Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan secara konsisten, terus mencatatkan…

2 hari ago

Demi Investasi dan Penataan, Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

AriraNews.com, Batam - Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei…

2 hari ago