Rekonstruksi Pembunuhan DA, 24 Adegan Ungkap Detik-Detik Kematian Korban

Avatar photo
Kepolisian Resor (Polres) Natuna melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dewi Angelina (DA) (31) tahun, Senin (3/2/2025).

AriraNews.com, Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Dewi Angelina (DA) (31) tahun, Senin (3/2/2025).

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Amir alias A (32) yang mengenakan penutup wajah dan didampingi kuasa hukumnya. Pihak Kejaksaan Negeri Natuna turut menyaksikan jalannya proses tersebut.

DA sebelumnya ditemukan tewas di kamar kontrakannya di Jalan Dewi Sartika, Gang Muhammad BS, Air Kolek, Ranai Kota, Natuna, pada 7 Januari 2025. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh anaknya, Rangga, dalam kondisi wajah membiru di atas tempat tidur sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:   Sakit Hati Diusir, Pemilik Salon di Nagoya Digebukin Pengamen

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 24 adegan yang menggambarkan detik-detik pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menjelaskan bahwa korban kehilangan nyawa dalam rentang adegan ke-10 hingga ke-18.

“Berdasarkan rekonstruksi, korban meninggal mulai dari adegan ke-10 sampai ke-18,” ujar Richie kepada wartawan.

Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Amir mengaku tersinggung oleh perkataan korban hingga gelap mata dan mencekik korban dengan tali hingga tewas.

BACA JUGA:   Berpacu dengan Waktu, Tim Gabungan Berjuang di Tengah Cuaca Ekstrem Cari Nelayan Hilang di Perairan Serasan

“Hingga saat ini, motif yang kami temukan adalah sakit hati dan tersinggung atas perkataan korban,” tambah Richie.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. (dod)