AriraNews.com, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada terdakwa Usman alias Abi dan Umar, terdakwa penadahan besi tua (scrab) dalam persidangan yang digelar, Kamis (2/9/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU.
“Memutuskan terdakwa satu Usman alias Abi dan terdakwa dua Umar masing-masing divonis satu tahun penjara,” kata Sri Endang membacakan amar putusan.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang merupakan Direktur Utama dan Direktur PT Bieloga tersebut langsung menyatakan tak terima dan mengajukan banding. Usman menilai satu tahun penjara tersebut tak adil baginya.
“Tak adil yang Mulia, saya ajukan banding,” kata Usman.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut kedua terdakwa dengan 1 tahun penjara, pada sidang tuntutan, Kamis (12/8/2021) lalu.
Dalam tuntutannya, JPU Immanuel Baeha mengatakan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(emr)








