Headline

Udin Tato Predator Anak, Korban Diduga Lebih dari Lima Anak

Ariranews.com, Batam: Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, menduga korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan UT (47) alias Udin Tato lebih dari lima orang. Saat ini kata Dhani penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi-saksi.

“Pertama kan satu, kemudian hasil pengembangan rupanya ada korban lainnya. Sepengetahuannya enam orang, tapi yang baru dia ingat lima. Saya yakin ada anak-anak lain yang jadi korban, artinya lebih dari lima orang ini,” ungkap Dhani, saat ekspos kasus tersebut di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Rabu (3/2/2021) siang.

Dhani pun mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak perempuan dan tinggal di lingkungan pelaku tinggal bila menjadi korban agar tak segan-segan membuat laporan ke polisi.

Saat ini ungkap Dhani keresehan mamang terjadi di lingkungan tempat kejadian perkara. “Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintahan setempat, RT, RW. Kalau memang ada korban lain agar segera melapor,” kata Dhani.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, telah mengamankan UT, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Selasa (2/2/2021) kemarin.

Dari hasil penyidikan diketahui korban berjumlah lima orang. Anak-anak berusia 4-7 tahun.

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Terakhir terjadi pada Senin (1/2/2021) malam, lalu. Modusnya pelaku pelaku mengiming-imingi korban dengan mengajak jajan dan kemudian diberikan uang jajan Rp1000.

Pelaku mengincar anak-anak yang baru saja pulang mengaji di masjid yang berada di lingkungan tempat tinggal korban. Pelaku sendiri juga tinggal di tempat tersebut.

Pelaku kemudian mencegat korban di tengah jalan dan membawa korban ke salah satu pondok kosong.

Setelah melampiaskan hawa nafsunya pelaku kemudian memberi korban uang jajan Rp1000.

Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban yang menjadi korban terakhir UT melihat adiknya dibawa oleh pelaku.

Setelah mendengar cerita korban, orang tua korban kemudian langsung membuat laporan ke polisi. Tak lama setelah itu pelaku langsung berhasil diamankan.

Tersangka diancam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dan ayat 4, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp15 miliar.(emr)

Redaksi

Recent Posts

Hanya Hitungan Jam dari Batam, Rawa Island Resort Johor Mulai Diburu Wisatawan Regional

AriraNews.com, MERSING – Hanya sepelemparan batu dari Batam dan Kepulauan Riau, sebuah pulau privat di…

6 jam ago

BP Batam dan BRIN Perkuat Riset Ketahanan Air, Dukung Industri Berkelanjutan

AriraNews.com, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga ketahanan sumber…

8 jam ago

Pastikan Program Kerja Berjalan Optimal, Tim Koopsudnas dan Itjenau Kunjungi Lanud RSA

Ariranews.com, Natuna – Tim Asisten Perencanaan (Asren) Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) dan Tim Inspektorat…

11 jam ago

Liburan Berkesan di Bayu Lestari Island Resort Mersing, dari Jelajah Pulau Sekitar hingga Atraksi Permainan Api yang Memukau

AriraNews.com, Mersing - Cahaya api berputar membelah gelap malam di tepi pantai Pulau Besar. Sesekali…

1 hari ago

Jelajah Pulau di Mersing, Menyusuri Tiga Pulau Eksotis Penjaga Keindahan Johor hingga Konservasi Penyu Langka

AriraNews.com, Mersing - Hamparan laut berwarna hijau zamrud, toska, hingga bening bak kristal menyambut perjalanan…

1 hari ago

SAR Natuna Evakuasi Warga Tersambar Petir Saat Cari Kepiting di Sungai Penarik

Ariranews.com, Natuna – Tim Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna mengevakuasi seorang warga yang diduga…

2 hari ago