Natuna

Dinkes Natuna: Yayasan Tanpa SLHS Belum Layak Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

AriraNews.com Natuna – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat terus berjalan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Natuna. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah yayasan yang tidak memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) boleh menjadi pelaksana program tersebut?

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, setiap penyedia jasa boga atau yayasan penyalur makanan wajib memiliki SLHS. Dokumen ini menjadi bukti bahwa tempat pengolahan, peralatan, hingga tenaga pengolah makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting juga menegaskan bahwa penyedia makanan dalam program pemerintah, termasuk MBG, harus memenuhi standar keamanan pangan dan gizi seimbang.

Namun, hasil penelusuran mengungkap fakta mengejutkan: seluruh yayasan pelaksana MBG di Natuna belum memiliki SLHS.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, menegaskan bahwa yayasan tanpa SLHS belum layak melaksanakan program MBG karena berisiko menimbulkan kontaminasi hingga keracunan makanan bagi peserta didik.

“SLHS itu wajib. Tanpa dokumen tersebut, penyedia makanan belum bisa dipastikan aman. Program MBG harus dijalankan oleh yayasan yang memenuhi persyaratan, baik dari sisi kesehatan maupun administrasi,” ujarnya, Kamis (2/10/2025) melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, Hikmat menjelaskan, Kementerian Kesehatan memberikan pengecualian bagi yayasan yang sudah berjalan. Mereka diberi waktu satu bulan untuk mengurus SLHS. Sementara itu, yayasan baru diwajibkan mengantongi SLHS terlebih dahulu sebelum beroperasi.

“Untuk yang sudah berjalan diberikan waktu 1 bulan untuk mengurus SLHS. Sementara bagi yang baru mau berdiri, wajib urus SLHS dulu baru boleh beroperasi. Ini arahan langsung dari Kementerian Kesehatan,” terangnya.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah terhadap program nasional tersebut, Dinkes Natuna dalam waktu dekat akan mengadakan pelatihan bagi penjamah makanan, mulai dari penyedia bahan, koki, petugas pengemas, hingga pengantar makanan. Pelatihan ini menekankan tata cara penyiapan makanan yang higienis.

“Nanti setelah mereka dilatih dan mendapatkan sertifikat, barulah bisa mengajukan SLHS. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat pengajuan SLHS, yang akan dikeluarkan oleh PTSP. Dinkes hanya memberikan rekomendasi,” tegas Hikmat. (dod)

Dodi

Recent Posts

Pengesahan Ranperda LAM Batam Tunggu Fasilitasi Gubernur Kepri

AriraNews.com, Batam - Upaya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) di…

6 jam ago

Li Claudia Minta Sinkronisasi Data Kependudukan Dioptimalkan

AriraNews.com, BATAM - Pemerintah Kota Batam terus mengakselerasi pembenahan data kependudukan sebagai fondasi utama dalam…

6 jam ago

Boy Kharisma Nahkodai Perwara Indonesia, Ajak Anggota Kompak dan Solid

AriraNews.com, Batam - Boy Karisma terpilih dan resmi menyandang status sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemandu…

8 jam ago

Ketua DPRD Batam Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla Barat, Tekankan Peran Strategis Bakamla

AriraNews.com, Batam - Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri peresmian Kantor Zona Bakamla…

1 hari ago

Jaga Ekosistem Pesisir, Kejari Natuna Dukung Program Indonesia ASRI

Ariranews.com, Natuna – Upaya menjaga ekosistem pesisir terus digaungkan di wilayah perbatasan. Kejaksaan Negeri Natuna…

1 hari ago

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam

AriraNews.com, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya mewujudkan pasar yang bersih dan tertata,…

1 hari ago