Batam

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

AriraNews.com, Batam – Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, membuka FGD Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di KBPB Batam, Selasa (1/7/2025) di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam.

FGD ini dilaksanakan secara hybrid melalui luring dan daring, yang mana secara khusus membahas mengenai kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Lebih lanjut Rully menjelaskan, dalam menjalankan usaha di Batam, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Proses bisnis sangat dinamis terutama di KPBPB Batam, sehingga evaluasi atas ketentuan yang berlaku harus selalu dilakukan guna menciptakan iklim berbisnis yang kondusif,” ujarnya.

Ia berharap, melalui FGD ini, para pelaku usaha JPT dapat memilih bidang usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta berjalan sinergis dengan kepentingan dunia usaha.

“Output yang kami harapkan adalah kesesuaian bidang usaha dan meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait, terutama mengenai penguatan pengawasan kegiatan lalu lintas barang di Kota Batam,” harap Rully.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, yang memaparkan mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan lalu lintas barang di KPBPB Batam untuk kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi, baik pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Pada kesempatan ini, ia juga memparkan mengenai KBLI Single Purpose, dimana bidang-bidang usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha lain.

“Jadi pelaku usaha mendirikan Badan Usaha khusus untuk JPT saja, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” jelas Dendy.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri menegaskan pentingnya peredaran dan pengawasan barang di KPBPB Batam.

Ia menjelaskan, BP Batam memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan Perizinan Berusaha.

Selain itu, barang yang dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya saja.

“JPT yang memiliki API aktif hanya diperkenankan melakukan impor barang untuk kebutuhan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usahanya. Untuk itu, kami berharap BP Batam dapat segera merumuskan mekanisme kontrol atas pemasukan barang oleh Pengusaha JPT.” pungkasnya. (rud/agm)

Redaksi

Recent Posts

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

AriraNews.com, Batam - Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor…

38 menit ago

Pemkab Natuna Perkuat Budaya Literasi, Lewat Lomba Bertutur Tingkat SD

Ariranews.com, Natuna — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna memperkuat budaya literasi di kalangan generasi muda melalui…

4 jam ago

Lanud RSA Gelar Pasar Minggu Ria, Dorong UMKM dan Sinergi di Natuna

Ariranews.com, Natuna – Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA) menggelar Pasar Minggu Ria di…

9 jam ago

Bupati Cen Sui Lan Pimpin Apel Hardiknas, Soroti Pentingnya Sinergi Pendidikan

Ariranews.com, Natuna – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, memimpin langsung apel peringatan Hari Pendidikan Nasional…

9 jam ago

Dispusip Natuna Bidik Akreditasi B, Perkuat Literasi dan Layanan Perpustakaan

Ariranews.com, Natuna – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Natuna menargetkan peningkatan status akreditasi menjadi…

10 jam ago

Pawai Kostum Profesi Warnai Hari Buruh Serikat Pekerja Saipem, Ini Tuntutan dan Harapan Pekerja

KARIMUN, ariranews.com– Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Serikat Pekerja Pimpinan Unit Kerja (PUK)…

1 hari ago